BerandaADVERTORIALSoal Tambang Kuarsa, DPRD Natuna Undang APPN dan PT. IKJ untuk RDP

Soal Tambang Kuarsa, DPRD Natuna Undang APPN dan PT. IKJ untuk RDP

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Natuna, APPN dan PT. IKJ di Kantor DPRD Natuna, Senin (19/06/2023) siang.

Natuna, SinarPerbatasan.com – DPRD Natuna menggelar Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) tentang tambang pasir kuarsa Natuna, di ruang rapat Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Senin (19/06/2023) siang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD.

Hadir juga pada paripurna ini Bupati Natuna, Wan Siswandi, Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.

“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” ucap Ketua DPRD Natuna mengawali paripurna sembari mempersilahkan perwakilan APPN menyampaikan pendapatnya.

Korlap APPN, Said Rony, saat menyampaikan tuntutannya di depan DPRD Natuna dan pihak PT. IKJ.

Said Rony selaku Korlap APPN menyampaikan, secara garis besar ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.

Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan ijin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

“Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarak terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” tegas Roni, meminta penjelasan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Sementara Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky selaku Perwakilan PT. IKJ menjelaskan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengaku perusahaanya sudah mengantungi izin-izin yang dimaksud aliansi.

Dari kiri, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, bersama Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II, Jarmin Sidik.

“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 an lembar. Kami melalukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” jelasnya.

Ia juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.

“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja,” tutup Angga Rizky.

Sedangkan Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cuma kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu karena kasian perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan,” papar Bupati Siswandi.

Terkait permintaan yang di sampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT. IKJ.

“Namun kalau untuk Pulau Subi di jadikan wilayah tambang itukan izinnya di Provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak, namun kalau mereka dukung ya kami juga akan mendukung,” sebutnya. (Advertorial)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82