BerandaDaerahLBH GP Ansor Beri Pendampingan Hukum Korban Pencabulan Anak di Mawasangka

LBH GP Ansor Beri Pendampingan Hukum Korban Pencabulan Anak di Mawasangka

Ketua LBH Ansor Buton Tengah, La Ode Sunarto, SH. (foto : Dok. LBH GP Ansor Buteng)

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di bawah naungan organisasi GP Ansor Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan pendampingan hukum kepada kelurga korban pencabulan anak di bawah umur (7 tahun) yang terjadi di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, pada Jum’at (12/05/2023) lalu.

Kini, peristiwa asusila pencabulan anak 7 tahun ini telah dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Mawasangka. Saat ini terduga pelaku inisial BI (45) warga Bagea, Kecamatan Mawasangka, yang diketahui bekerja sebagai sopir mobil, telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

Ketua LBH GP Ansor Buton Tengah, La Ode Sunarto, mengatakan, bantuan hukum ini bertujuan untuk mendampingi keluarga korban mendapatkan keadilan, serta kepastian dalam proses hukum terhadap pelaku.

“Kami dari LBH GP Ansor Buton Tengah, akan memberikan bantuan hukum dengan mendampingi korban dan keluarga korban, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap La Ode Sunarto, Rabu (17/05/2023).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kata La Ode Sunarto, pendampingan hukum ini sudah disetujui oleh orang tua korban serta pihak keluarga.

“Dan pastinya pendampingan hukum LBH Ansor diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada keluarga korban,” ucapnya.

Diungkapkan La Ode Sunarto, mengingat kasus tersebut merupakan perkara kekerasan seksual terhadap anak, dan telah menjadi perhatian masyarakat Buton Tengah, ia meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Buton Tengah, untuk tegas dan serius dalam menangani perkara tersebut.

“Besar harapan kami penegakkan hukum terhadap pelaku dapat dijerat hukuman setimpal berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana hukuman 15 tahun penjara,” pintanya.

La Ode Sunarto menambahkan, kasus kekerasan seksual anak ini sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak, karena hukuman seberat apapun tidak akan pernah sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini.

Apalagi, sambung dia, trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban, juga masa depan anak menjadi taruhannya.

“Sehingga keadilan serta kepastian hukum terhadap anak ini harus didapatkan,” tutup La Ode Sunarto. (Ahmad Subarjo)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82