BerandaDaerahBupati Ajak Forkopimda Ikut Cari Solusi soal Penangkapan Kapal di Pulau Laut

Bupati Ajak Forkopimda Ikut Cari Solusi soal Penangkapan Kapal di Pulau Laut

Suasana rapat musyawarah terkait adanya aksi penangkapan KM Mahkota Jaya II oleh kelompok nelayan Pulau Laut, lantaran diduga melanggar batas wilayah tangkap, Minggu (14/05/2023) siang. (foto : Dok. Koramil 08/Pulau Laut)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Sudah memasuki pekan ke-3, tepatnya pada 23 April 2023 lalu, telah terjadi penangkapan dan pengamanan terhadap KM Mahkota Jaya II, asal Jakarta, oleh sekelompok nelayan Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sejak terjadinya penangkapan terhadap kapal penangkap ikan dan cumi dengan kapasitas 70 GT itu, telah dilakukan beberapa kali musyawarah, untuk membahas mengenai sanksi dan keputusan atas terjadinya peristiwa tersebut diatas. Namun hingga memasuki hari ke-21, belum ditemukan titik terang terkait nasib kapal yang di nahkodai oleh Johan tersebut.

Kemudian pada hari ini, Minggu (14/05/2023) siang, Bupati Natuna, Wan Siswandi, bersama unsur Forkopimda, antara lain Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo Irbiyanto, Dandim 0318/Natuna, Letkol (Inf) Morison Chandra Karundeng, Kapolres Natuna diwakili Waka Polres, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Pulau Laut.

Tujuan kedatangan Bupati Natuna beserta sejumlah Forkopimda dan OPD, selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Pulau Laut, mereka juga ingin mendengarkan langsung terkait aksi penangkapan yang dilakukan oleh sekelompok nelayan Pulau Laut terhadap awak KM Mahkota Jaya II, seraya mencari solusi terbaik.

Dalam sambutannnya Bupati Wan Siswandi mengatakan, bahwa sejatinya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, tidak memiliki wewenang sedikit pun terkait adanya konflik di wilayah laut. Sebab kata dia, mulai dari 0 sampai 12 mil lepas bibir pantai, merupakan ranah Pemerintah Provinsi, sementara 12 mil keatas, merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

Bupati Natuna, Wan Siswandi (kemeja putih), saat memberikan arahan terkait peristiwa penangkapan kapal ikan asal Jakarta oleh nelayan Pulau Laut.

“Saya selaku Bupati tidak bisa bertindak, karena secara aturan, kita tidak punya wewenang dalam hal Ini. Wewenangnya itu ada di Provinsi dan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Wan Siswandi.

“Saya tidak ada urusan dengan kapal yang ada ini, kenal pun tidak, tidak di Pemda izinnya, tapi pengawasannya ada di PSDKP Kementerian Kelautan. Jadi disini kembali saya tekankan, kita tidak punya wewenang,” sambung Wan Siswandi.

Namun, ia berjanji akan berusaha membantu masyarakat Pulau Laut, untuk menemukan jalan keluar atas peristiwa yang dinilai sangat merugikan kaum nelayan tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Natuna, khususnya di Kecamatan Pulau Laut. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap persoalan yang dihadapi oleh nelayan setempat.

“Saya ingin persoalan ini segera diselesaikan, tidak berlarut-larut, makanya saya ajak Pimpinan Forkopimda Natuna datang ke Pulau Laut, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” kata Wan Siswandi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu menambahkan, jika sebelumnya ia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan meminta agar pengawasan dalam hal penangkapan ikan dapat diperketat, guna menghindari konflik antar sesama masyarakat Indonesia.

Penandatanganan berita acara dan naskah perjanjian terhadap KM Mahkota Jaya II dengan kelompok nelayan Pulau Laut.

“Saya akan sampaikan juga nanti ke Bapak Gubernur dan PSDKP, agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan,” sebutnya.

Mantan Sekda Natuna itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap masyarakat dan nelayan di Pulau Laut, karena tidak melakukan tindakan yang anarkis terhadap kapal dan ABK KM Mahkota Jaya II, yang kini masih ditahan di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.

“Saya mendukung masyarakat dalam hal ini, dan saya berterimakasih karena masyarakat tidak anarkis dalam hal ini. Saya bangga, dengan tingkat emosi yang tinggi, masyarakat tidak anarkis, tidak melakukan pembakaran kapal. Ini langkah sudah tepat dilakukan oleh para nelayan. Ini juga sebagai bahan laporan kami kepada Provinsi, KKP dan pihak pengawasan yang ada,” tutur Wan Siswandi.

Sementara itu Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, khususnya kepada Bupati, yang telah sudi hadir bersama Forkopimda, guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi diwilayahnya.

Ia menjelaskan, jika KM Mahkota Jaya II ditangkap dan di amankan oleh sekelompok nelayan Pulau Laut, lantaran di duga telah melanggar batas izin tangkap dibawah 12 mil oleh kapal diatas 30 GT, karena dapat merugikan nelayan tradisional setempat, yang rata-rata menggunakan alat tangkap dengan kapal kecil.

Sementara itu disampaikan oleh sejumlah nelayan Pulau Laut, bahwa mereka merasa sangat di rugikan dengan adanya aktivitas kapal besar yang beroperasi dibawah 12 mil. Mereka mengaku saat ini sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal.

“Kami setuju kapal (KM Mahkota Jaya, red) dilepas, namun harus ada perjanjian yang mengikat. Kami ingin ada sanksi tegas, apabila mereka mengulangi hal ini lagi,” ucap Aziz, salah seorang anggota BPD Desa Tanjung Pala, yang mewakili nelayan Pulau Laut.

Dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantaranya pembuatan Surat Perjanjian Tertulis kepada seluruh pengusaha kapal yang beroperasi diwilayah tangkap di Kecamatan Pulau Laut, untuk tidak beroperasi diwilayah tangkap nelayan setempat.

Kemudian Kapal Mahkota Jaya II sepakat akan dilepaskan, setelah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian dengan pihak terkait dan Ketua Nelayan Kecamatan Pulau Laut.

Lalu Camat Pulau Laut, sebagai perpanjangan tangan Bupati Natuna, menjadi tempat Pelaporan Pengaduan, dan kemudian Camat akan neneruskannya kepada Bupati Natuna. Selanjutnya Bupati akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaporkan pengaduan dari para nelayan.

“Lalu jika nanti terjadi pelanggaran serupa, agar pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke Polres Natuna dan PSDKP, supaya segera ditindak lanjuti,” ucap Babinsa Koramil 08/Pulau Laut, Koptu Sittong M. Purba, yang juga turut hadir dalam musyawarah tersebut. (Erwin)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82 Bupati Ajak Forkopimda Ikut Cari Solusi soal Penangkapan Kapal di Pulau Laut - Sinar Perbatasan
BerandaDaerahBupati Ajak Forkopimda Ikut Cari Solusi soal Penangkapan Kapal di Pulau Laut

Bupati Ajak Forkopimda Ikut Cari Solusi soal Penangkapan Kapal di Pulau Laut

Suasana rapat musyawarah terkait adanya aksi penangkapan KM Mahkota Jaya II oleh kelompok nelayan Pulau Laut, lantaran diduga melanggar batas wilayah tangkap, Minggu (14/05/2023) siang. (foto : Dok. Koramil 08/Pulau Laut)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Sudah memasuki pekan ke-3, tepatnya pada 23 April 2023 lalu, telah terjadi penangkapan dan pengamanan terhadap KM Mahkota Jaya II, asal Jakarta, oleh sekelompok nelayan Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sejak terjadinya penangkapan terhadap kapal penangkap ikan dan cumi dengan kapasitas 70 GT itu, telah dilakukan beberapa kali musyawarah, untuk membahas mengenai sanksi dan keputusan atas terjadinya peristiwa tersebut diatas. Namun hingga memasuki hari ke-21, belum ditemukan titik terang terkait nasib kapal yang di nahkodai oleh Johan tersebut.

Kemudian pada hari ini, Minggu (14/05/2023) siang, Bupati Natuna, Wan Siswandi, bersama unsur Forkopimda, antara lain Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo Irbiyanto, Dandim 0318/Natuna, Letkol (Inf) Morison Chandra Karundeng, Kapolres Natuna diwakili Waka Polres, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Pulau Laut.

Tujuan kedatangan Bupati Natuna beserta sejumlah Forkopimda dan OPD, selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Pulau Laut, mereka juga ingin mendengarkan langsung terkait aksi penangkapan yang dilakukan oleh sekelompok nelayan Pulau Laut terhadap awak KM Mahkota Jaya II, seraya mencari solusi terbaik.

Dalam sambutannnya Bupati Wan Siswandi mengatakan, bahwa sejatinya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, tidak memiliki wewenang sedikit pun terkait adanya konflik di wilayah laut. Sebab kata dia, mulai dari 0 sampai 12 mil lepas bibir pantai, merupakan ranah Pemerintah Provinsi, sementara 12 mil keatas, merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

Bupati Natuna, Wan Siswandi (kemeja putih), saat memberikan arahan terkait peristiwa penangkapan kapal ikan asal Jakarta oleh nelayan Pulau Laut.

“Saya selaku Bupati tidak bisa bertindak, karena secara aturan, kita tidak punya wewenang dalam hal Ini. Wewenangnya itu ada di Provinsi dan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Wan Siswandi.

“Saya tidak ada urusan dengan kapal yang ada ini, kenal pun tidak, tidak di Pemda izinnya, tapi pengawasannya ada di PSDKP Kementerian Kelautan. Jadi disini kembali saya tekankan, kita tidak punya wewenang,” sambung Wan Siswandi.

Namun, ia berjanji akan berusaha membantu masyarakat Pulau Laut, untuk menemukan jalan keluar atas peristiwa yang dinilai sangat merugikan kaum nelayan tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Natuna, khususnya di Kecamatan Pulau Laut. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap persoalan yang dihadapi oleh nelayan setempat.

“Saya ingin persoalan ini segera diselesaikan, tidak berlarut-larut, makanya saya ajak Pimpinan Forkopimda Natuna datang ke Pulau Laut, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” kata Wan Siswandi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu menambahkan, jika sebelumnya ia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan meminta agar pengawasan dalam hal penangkapan ikan dapat diperketat, guna menghindari konflik antar sesama masyarakat Indonesia.

Penandatanganan berita acara dan naskah perjanjian terhadap KM Mahkota Jaya II dengan kelompok nelayan Pulau Laut.

“Saya akan sampaikan juga nanti ke Bapak Gubernur dan PSDKP, agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan,” sebutnya.

Mantan Sekda Natuna itu juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap masyarakat dan nelayan di Pulau Laut, karena tidak melakukan tindakan yang anarkis terhadap kapal dan ABK KM Mahkota Jaya II, yang kini masih ditahan di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.

“Saya mendukung masyarakat dalam hal ini, dan saya berterimakasih karena masyarakat tidak anarkis dalam hal ini. Saya bangga, dengan tingkat emosi yang tinggi, masyarakat tidak anarkis, tidak melakukan pembakaran kapal. Ini langkah sudah tepat dilakukan oleh para nelayan. Ini juga sebagai bahan laporan kami kepada Provinsi, KKP dan pihak pengawasan yang ada,” tutur Wan Siswandi.

Sementara itu Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, khususnya kepada Bupati, yang telah sudi hadir bersama Forkopimda, guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi diwilayahnya.

Ia menjelaskan, jika KM Mahkota Jaya II ditangkap dan di amankan oleh sekelompok nelayan Pulau Laut, lantaran di duga telah melanggar batas izin tangkap dibawah 12 mil oleh kapal diatas 30 GT, karena dapat merugikan nelayan tradisional setempat, yang rata-rata menggunakan alat tangkap dengan kapal kecil.

Sementara itu disampaikan oleh sejumlah nelayan Pulau Laut, bahwa mereka merasa sangat di rugikan dengan adanya aktivitas kapal besar yang beroperasi dibawah 12 mil. Mereka mengaku saat ini sangat sulit mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal.

“Kami setuju kapal (KM Mahkota Jaya, red) dilepas, namun harus ada perjanjian yang mengikat. Kami ingin ada sanksi tegas, apabila mereka mengulangi hal ini lagi,” ucap Aziz, salah seorang anggota BPD Desa Tanjung Pala, yang mewakili nelayan Pulau Laut.

Dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantaranya pembuatan Surat Perjanjian Tertulis kepada seluruh pengusaha kapal yang beroperasi diwilayah tangkap di Kecamatan Pulau Laut, untuk tidak beroperasi diwilayah tangkap nelayan setempat.

Kemudian Kapal Mahkota Jaya II sepakat akan dilepaskan, setelah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian dengan pihak terkait dan Ketua Nelayan Kecamatan Pulau Laut.

Lalu Camat Pulau Laut, sebagai perpanjangan tangan Bupati Natuna, menjadi tempat Pelaporan Pengaduan, dan kemudian Camat akan neneruskannya kepada Bupati Natuna. Selanjutnya Bupati akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaporkan pengaduan dari para nelayan.

“Lalu jika nanti terjadi pelanggaran serupa, agar pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke Polres Natuna dan PSDKP, supaya segera ditindak lanjuti,” ucap Babinsa Koramil 08/Pulau Laut, Koptu Sittong M. Purba, yang juga turut hadir dalam musyawarah tersebut. (Erwin)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82