Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Nuriadin, saat ditemui awak media ini di Kantornya, Jum’at (12/05/2023) sore. (Foto : Ahmad Subarjo)
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, telah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu serentak tahun 2024, sejak 1 Mei lalu, dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.
Hingga di hari ke-12 pada Jum’at (12/05/2023), KPU masih membuka tahapan pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik (Parpol). Artinya, hanya menyisakan 2 hari lagi bagi Parpol untuk mendaftarkan Bacalegnya.
Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Nuriadin, mengungkapkan, hingga kini pihaknya baru menerima pendaftaran Bacaleg dari 1 Parpol, yaitu dari Partai NasDem. Padahal kata dia, jumlah Parpol calon peserta Pemilu 2024 diwilayahnya, tercatat ada sebanyak 17 Parpol.
“Untuk saat ini barusan Partai Nasdem mendaftarkan bakal Calegnya,” ucap La Ode Nuriadin, saat ditemui di kantor KPU Buteng, Jum’at (12/05/2023) sore.
Dikatakan La Ode Nuriadin, umumnya Parpol akan mendaftarkan Bacalegnya di detik-detik akhir masa pendaftaran.
“Pada Pemilu 2019 lalu, biasanya banyak Parpol yang memanfaatkan sisa waktu terakhir pendaftaran. Dan kami (KPU) tidak menjadi masalah kapan saja Parpol mendaftarkan Calegnya, selama waktu pendaftaran masih ada,” terangnya.
Saat ditanya apakah ada kendala Parpol untuk mendaftarkan Calegnya di Pemilu serentak tahun 2024? Menurutnya, tidak ada kendala karena pendaftaran Bacaleg dari jauh hari sudah disampaikan tata cara pendaftarannya, dan itu sudah diketahui oleh masing-masing Parpol.
Selain itu juga, KPU Buteng telah menyiapkan Help Desk atau ruang konsultasi bagi Parpol, agar memudahkan mendapatkan informasi atau kendala saat pendaftaran Bacaleg.
“Menurut kami tidak ada kendala untuk pendaftaran bakal Caleg, karena masing-masing pengurus Parpol sudah mengetahui tata cara mendaftar Online di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pemenuhan kelengkapan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Terakhir, Anggota KPU Buton Tengah dua periode ini menghimbau kepada seluruh Parpol peserta Pemilu, untuk segera mendaftarkan para Calegnya sebelum waktu pendaftaran ditutup.
“Pengajuan bakal Caleg akan berakhir Minggu 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 Wita. Setelah batas waktu pendaftaran berakhir, maka pengajuan Caleg di KPU Buteng tidak dapat lagi diterima,” tegasnya. (Ahmad Subarjo)
Editor : Imam Agus