BerandaDaerahKM Mahkota Jaya II Masih Ditahan, Nelayan Pulau Laut Sepakat Tak Anarkis

KM Mahkota Jaya II Masih Ditahan, Nelayan Pulau Laut Sepakat Tak Anarkis

Musyawarah lanjutan pasca penangkapan kapal ikan Mahkota Jaya II yang ditahan oleh kelompok nelayan Pulau Laut, lantaran diduga telah melanggar batas wilayah tangkap dibawah 12 mil, Jum’at (28/04/2023) siang. (foto : Zaki)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, bersama kelompok nelayan Pulau Laut, menggelar musyawarah lanjutan terkait adanya aksi penahanan terhadap kapal ikan Mahkota Jaya II asal Jakarta, yang ditahan oleh kelompok nelayan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu.

Musyawarah yang dipimpin oleh Camat Pulau Laut, Bambang Erawan itu, berlangsung di gedung serbaguna Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, pada Jum’at (28/04/2023) siang.

Dalam musyawarah juga turut dihadiri sejumlah personil Polsek Pulau Laut, Koramil 08/Pulau Laut, para Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Laut, Syahbandar, kelompok nelayan dan masyarakat Pulau Laut.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Musyawarah ini sebagai tindak lanjut pasca penarikan KM Mahkota Jaya II ke pelabuhan Tanjung Pala, karena diduga telah melanggar batas ketentuan operasi penangkapan ikan dibawah 12 mil di sekitar perairan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut,” terang Camat Pulau Laut, Bambang Erawan.

Adapun hasil musyawarah, dimana nelayan dari Desa Tanjung Pala, Desa Kadur dan Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, sepakat untuk tetap menahan KM Mahkota Jaya II pada posisi tepi pelabuhan Desa Tanjung Pala, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kelompok nelayan dari 3 Desa di Pulau Laut sepakat untuk bersama-sama menghindari segala bentuk tindakan anarkis dan hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas terhadap kapal penangkap ikan yang berawakan 17 orang tersebut.

“Nelayan Desa Tanjung Pala, Desa Kadur dan Desa Air Payang sepakat untuk tidak melakukan tindakan penjarahan dan tindakan pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap KM Mahkota Jaya II,” terang Bambang Erawan.

Kegiatan musyawarah ini merupakan bentuk aspirasi dan keinginan bersama, serta bentuk kesekapatan dari seluruh Nelayan di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna. (Zaki)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82