Oleh : Fitri Khairunnisa Cahyacita
Karena potensinya yang begitu besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat, maka topik pengelolaan zakat perusahaan menjadi suatu pembahasan yang cukup krusial. Penghitungan zakat, pengumpulan, distribusi, akuntansi perusahaan, dan deklarasi zakat adalah aspek utama dari masalah mengenai zakat perusahaan ini. Sangat penting untuk meneliti dan mempraktikkan kendala pengelolaan zakat yang belum sepenuhnya berdampak pada zakat perusahaan sebab hal tersebut merupakan sesuatu yang memiliki banyak potensi untuk keberlangsungan penyaluran zakat. Jika seseorang memiliki harta melebihi nisab dan waktu angkut dalam situasi ini, zakat perusahaan adalah salah satu jenis zakat yang harus dikumpulkan sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ ulama ( Rahim et al., 2017).
Karena masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai evolusi terkait peraturan dan tatacara zakat perusahaan ini, yang mana kebanyakan memang masih menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan harta pribadi, maka masih banyak potensi zakat perusahaan yang belum tergali untuk diketahui banyak orang. Hal itulah yang nantinya menjadi dampak karena pada bagaimana zakat dari bisnis yang mereka jalankan, saat ini perlu adanya kesadaran di antara semua pemilik bisnis muslim untuk tetap mengelola zakat perusahaan dengan jujur.
Penciptaan sistem yang jelas untuk memastikan penghitungan dan pencatatan zakat yang tepat untuk mendukung adanya zakat korporasi, yang mana hal tersebut merupakan representasi syariah dari sebuah korporasi yang diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan dan distribusi ekonomi yang lebih baik. Umumnya pelaku usaha dapat berperan sebagai amil (pengelola) dengan cara mengkonstruksi pembiayaan qardhatul hasan untuk pengumpulan dan pendistribusian uang zakat atau dengan mengarahkannya melalui organisasi zakat yang ditunjuk oleh pelaku usaha tersebut. Korporasi yang berfokus pada zakat tidak selalu berarti tidak mengejar kesuksesan ekonomi; sebaliknya, memaksimalkan kesuksesan adalah target, dan mencapai zakat adalah tujuan akhir (Nurhikma et al., 2021).
Jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah jika korporasi membayar zakatnya juga. Akuntansi mengenai zakat, yang mempelajari bagaimana mengelola dana zakat untuk memenuhi tujuan yang ditentukan dan bagaimana membuat dan menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada pemberi zakat, juga diperlukan untuk manajemen zakat agar lebih terstruktur sesuai dengan kajian zakat pada umumnya.
Referensi
Nurhikma, N., Bulutoding, L., & H. Anwar, P. (2021). Akuntansi Zakat: Pengelolaan Zakat Perusahaan Dalam Mencapai Maslahah. ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, 2(1), 34–43. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i1.18628
Rahim, S., & Sahrullah, S. (2017). Model Pengelolaan Zakat Perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 200–215. https://doi.org/10.18202/jamal.2017.04.7049