Oleh : Dinda Indri L. L.
Akuntansi Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Saat ini masyarakat banyak menunjukkan minatnya untuk melakukan transaksi keuangan di perbankan syariah. Dikutip dari icdx.co.id (2022), pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia mengalami kenaikan dari angka 5,57% di tahun 2017 menjadi 6,52% di tahun 2021. Angka itu menunjukkan bahwa telah terjadi perluasan pangsa pasar yang cukup signifikan.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, keuangan syariah mengacu pada prinsip dan aturan yang diajarkan oleh Agama Islam dengan perolehan keuntungan yang dibuat seadil mungkin. Salah satu akad atau transaksi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah adalah Akad Qardh.
Secara etimologi, akad diartikan sebagai suatu perjanjian atau ikatan antara pelaku transaksi. Sedangkan Qardh dalam bentuk masdar diartikan sebagai memutuskan. Secara keseluruhan, Akad Qardh adalah transaksi pinjaman uang tanpa bunga. Dengan kata lain, Akad Qardh menerapkan mekanisme pengembalian uang pinjaman yang setara (sama) dengan nominal yang dipinjam pada waktu yang telah disepakati.
Adapun karakteristik dari pembiayaan akad qardh setidaknya terdiri dari empat macam, yaitu (1) Tidak ada pengambilan keuntungan apapun bagi pihak (lembaga) yang meminjamkan karena termasuk riba, (2) Pembiayaan menggunakan akad pinjam-meminjam, dimana pihak peminjam bertanggung jawab penuh atas nominal (barang) yang dipinjam setelah akad berlangsung dan wajib mengembalikan seperti semula, (3) Terjadi dalam batas periode (waktu) tertentu dan (4) Peminjaman dalam bentuk uang harus dikembalikan sesuai dengan total nominal yang dipinjamkan.
Secara keseluruhan, meskipun tidak menerapkan sistem bunga, Akad Qardh juga mewajibkan peminjam untuk mengembalikan jumlah pinjaman secara utuh dan tepat waktu.
Mekanisme pelaksanaan Akad Qardh dalam keuangan syariah telah ditetapkan oleh Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh, dimulai dari pemberian pinjaman untuk nasabah yang memerlukan, kewajiban mengembalikan jumlah pokok, membayar biaya administrasi dan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu pengembalian apabila tidak dapat mengembalikan.
Selain itu, nasabah juga dapat memberikan sumbangan secara sukarela kepada LKS selama tidak tertulis dalam akad. Banyak manfaat dan dampak yang diperoleh, yaitu membantu nasabah yang membutuhkan tanpa beban bunga, melaksanakan misi sosial masyarakat dan mencegah adanya aktivitas berhutang kepada rentenir. Pada hakikatnya, Akad Qardh merupakan bentuk pertolongan terhadap sesama.