Oleh : Hera Nisalia
Akutansi Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung
Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah adalah sistem manajemen keuangan yang berdasarkan prinsip Syariah Islam. Tujuan manajemen keuangan Islam adalah untuk menciptakan nilai bagi masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan dana yang efektif dan efisien serta meminimalkan risiko bisnis.
Tahukah teman-teman, didalam lingkungan manajemen keuangan terdapat beberapa jenis akad dan bagaimana cara implementasinya dalam organisasi bisnis, serta syarat-syarat akad agar dapat terwujudnya untuk menjadikan suatu akad dalam zatnya sah menurut syara. Apabila syarat tidak terwujud maka akad menjadi batal.
Nah, disini penulis ingin membahas secara singkat mengenai jenis akad dan implementasi dalam organisasi bisnis, serta syarat-syarat akad.
- Akad Mudharabah
- Akad Musyarakah
Sebelum itu, penulis ingin menjelaskan pengertian dari akad itu sendiri.
Jadi, Akad merupakan kesepakatan antara dua wasiat yang menghasilkan akibat hukum, baik berupa penetapan, pembagian, pengalihan atau pemutusan suatu perikatan. Segala perbuatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh menyimpang dan harus sesuai dengan kehendak syariah. Tidak boleh ada perjanjian untuk menipu orang lain, transaksi barang terlarang, dan perjanjian untuk membunuh seseorang.
Dalam Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah ada beberapa jenis akad dan implementasian nya yaitu ada : Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah , dalam akad Mudharabah itu sendiri, yaitu perjanjian kerjasama bisnis antara dua pihak, yaitu pihak pertama adalah pemilik dana dan pihak kedua adalah pengelola dana, dan untuk perjanjian itu jika pengelola dana dan atau hanya pihak lainnya. Akad Musyarakah adalah gabungan dana yang tujuannya untuk membagi keuntungan. Pembiayaan musyarakah juga memiliki keunggulan keterpaduan dan kewajaran, serta dari sisi manfaat dan risiko kerugian yang berbeda.
Dalam pelaksanan akad terdapat syaratnya, syarat akad adalah sesuatu yang harus dipenuhi agar akad sah secara hakiki setelah syar’ah. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka akad itu batal. Syarat sah terjadinya akad adalah sebagai berikut: - Para pihak akad dianggap cakap hukum (mukallaf).
- Syara mengidentifikasi subjek akad. Subyek akad harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
- berupa harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan memiliki harta kekayaan berdasarkan hukum syariah
- Naskah dan Syara tidak mengingkari akad. Perjanjian ini memenuhi persyaratan khusus Perjanjian ini selain persyaratan umum. Kondisi khusus seperti kondisi pembelian dan penjualan berbeda dengan kondisi sewa dan hipotek.
- Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul. Misalnya, dua pedagang dari dua daerah berbeda menyimpulkan transaksi bisnis melalui surat (tertulis), pembeli barang memberikan persetujuannya dalam surat yang berlangsung beberapa hari. Sebelum surat sampai ke penjual, pembeli sudah meninggal atau hilang ingatan (gila). Perjanjian tersebut berakhir karena salah satu pihak telah meninggal dunia atau gila (tidak dapat lagi bertindak atas nama hukum).
- Perjanjian ini memenuhi persyaratan khusus Perjanjian ini selain persyaratan umum. Kondisi khusus seperti kondisi pembelian dan penjualan berbeda dengan sewa-menyewa dan gadai.
- Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis yaitu syarat yang menggambarkan proses transaksi. Majelis itu dapat berbentuk tempat dilangsungkan akad dan dapat juga berbentuk keadaan selama proses berlangsungnya akad, sekalipun tidak pada satu tempat.
Dalam pengelolaan keuangan, penerapan lingkungan pengelolaan keuangan syariah sangatlah penting. Pembiayaan syariah memiliki prinsip dasar yang harus diikuti untuk menghindari praktik yang merugikan orang lain, menghindari riba dan menghormati hak-hak individu yang berkepentingan. Prinsip dasarnya adalah Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Ijarah. Selain itu, syariat Islam juga mengatur berbagai urusan keuangan, mulai dari akad dan lain-lain.
Sekian materi yang telah disampaikan pada artikel mengenai Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah. Dengan adanya informasi diatas penulis berharap semoga dapat bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf, kepada Allah penulis mohon ampun.
Sekian dan Terimakasih
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh