BerandaDaerahRUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Oleh : Siti Aisyah Rahmawati Putri
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Program Studi Perbankan Syariah
(sitiaisyahrahmawatiputri@gmail.com)


Perbankan dan Pembiayaan Syariah adalah salah satu sektorekonomi dengan
pertumbuhan tercepat di dunia yang telah menjadi pembicaraan dunia keuangan selama dua
dekade terakhir. Sektor yang beragam ini memiliki banyak peluang dan sangat sedikit
persainganhingga saat ini karena potensi sebenarnya belum terwujud, sektor ini mendefinisikan
ulang praktik keuangan di banyak negara di dunia yangmencakup negara-negara Muslim dan
non-Muslim.
Prinsip-prinsip dan pedoman perbankan Islam secara mendalam ditetapkan dalam agama
yang harus dipelajari dan dipahami secara menyeluruh sebelum memulai karir. Bidang khusus
ini membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap aturan dan pedoman syariah, namun meskipun
sangat menuntut untuk mengikuti aturan dengan sempurna, profesi ini sangat menjanjikan,
menguntungkan, dan juga sangat aman karena menerapkan prinsip syariah yang berpedoman
pada Al-Qur’an dan hadits. Pada saat ini, ada peluang untuk mengembangkan sektor keuangan
syariah, sehingga terdapat peluang untuk memangun karir yang hebat di bidang ini karena akan
merevolusi layanan perbankan dan keuangan secara global dalam beberapa tahun. Ruang lingkup
bidang ini meliputi:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Konsep dasar manajemen keuangan syariah dan penerapannya.
  2. Konsep dan proses perencanaan keuangan dan investasi dalam manajemen keuangan
    syariah.
  3. Konsep dan proses pengambilan keputusan pendanaan dalam manajemen keuangan
    syariah.
  4. Mekanisme keuangan berbasis jual beli, bagi hasil, utang, dan sewa guna usaha.
  5. Analisis berbagai alternative keputusan pembelanjaan, pendanaan, dan investasi melalui
    struktur modal biaya modal.
    Menurut literatur lain ruang lingkup manajemen keuangan syariah itu meliputi lembaga
    keuangan bank, di mana untuk lembaga keuangan bank terbagi menjadi dua. Pertama, Bank
    Umum Syariah (BUS). Kedua, Bank Pembiayaan rakyat Syariah (BPRS). Ruang lingkup
    selanjutnya yaitu lembaga keuangan non- bank berupa pasar modal, pasar uang, perusahaan
    asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan. Di mana untuk
    lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa turunan lagi yaitu: lembaga sewa guna usaha
    (Leasing), perusahaan anjak piutang (factoring), perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen
    (consumer finance), perusahaan pegadaian, dan lembaga keuangan syariah mikro (Rambe, 2021).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82