BerandaDaerahKEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

KEBIJAKAN MODAL KERJA DALAM KEUANGAN SYARIAH

Oleh : Sarwandi
Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung
sarwandi526@gmail.com

Abstract

The working capital policy includes a set of rules that describe the way a company deals with dilemmas that arise from the intersection of liquidity and expected profitability. Islamic working capital policies have developed rapidly in the current banking and financial industry at this time. This situation can be seen, among other things, through the addition of Islamic banking assets in recent years, besides the inclusion there are more institutions that offer Islamic products. This study aims first to find out how managerial/financial policies, especially the Islamic manufacturing industry, carry out management/working capital policies. Both of these studies aim to reveal whether there is an effect of this working capital policy on the efficiency of Islamic finance. The method used is a qualitative description. The results of the study show that working capital policies have a major influence on Islamic finance. Working capital management is related to how to determine the orientation of the use of the combination of liquidity and profitability, because these two aspects will replace each other. If liquidity is increased, a lot of current assets will be idle, so that the probability of profitability will be low and vice versa. The meeting point between expected liquidity and profitability will determine problem solving for financial managers. Statistically, there is a positive and significant effect of working capital policies on efficiency. In other words, when the working capital policy decreases, efficiency also experiences the same thing and vice versa. However, this effect in particular when viewed from the indicators shows that asset turnover has a more positive and significant effect on total asset turnover or the efficiency of using assets in finance.

Keywords: Working Capital Policy, Islamic Finance

Abstrak

Kebijakan modal kerja mencakup seperangkat aturan yang menggambarkan cara perusahaan yang terkait dengan dilema yang timbul dari titik temu antara likuiditas dengan profitabilitas yang diharapkan. Kebijakan modal kerja secara Islam telah berkembang pesat dalam arus industri perbankan dan keuangan pada masa ini. Keadaan ini diantaranya dapat dilihat melalui pertambahan aset perbankan Islam beberapa tahun ini, disamping penyertaan terdapat lebih banyak institusi yang menawarkan produk secara Islam. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui bagaimana manajerial/kebijakan keuangan khususnya industri manufaktur syariah, melakukan pengelolaan/ kebijakan modal kerjanya. Kedua penelitian ini bermaksud mengungkap, apakah ada pengaruh dari kebijakan modal kerja ini pada efisiensi keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan modal kerja sangat berpengaruh besar terhadap keuangan syariah. Pengelolaan modal kerja terkait dengan bagaimana menentukan orientasi penggunaan kombinasi dari likuiditas dan profitabilitas, karena kedua aspek ini akan saling menggantikan. Jika likuiditas diperbesar maka aset lancar akan banyak menganggur, sehingga kemungkinan profitabilitas menjadi rendah dan sebaliknya. Titik temu antara likuiditas dan profitabilitas yang diharapkan akan menentukan pemecahan masalah bagi manajer keuangan. Secara statistik terdapat efek positif dan signifikan dari kebijakan modal kerja terhadap efisiensi. Dengan kata lain ketika kebijakan modal kerja menurun maka efisiensi juga mengalami hal yang sama dan sebaliknya. Kendati demikian pengaruh ini secara khusus bila dilihat dari indikatornya menunjukan bahwa perputaran aset lancar berpengaruh positif dan signifikan pada perputaran total aset atau efisiensi pada pemanfaatan aset dalam keuangan.

Kata Kunci : Kebijakan Modal Kerja, Keuangan Syariah

PENDAHULUAN
Syariah Islam merupakan jalan hidup umat manusia dan diciptakan untuk mengantarkan manusia menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui penegakan berbagai seruan yang termaktub dalam al-Quran dan al-Sunnah. Aturan yang terdapat dalam al-Quran dan al-Sunnah tersebut mengatur manusia dalam berbagai aspek, dalam bidang ‘ubudiyah dan muamalah. Selain prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagaimana disebutkan di atas, dalam hukum Islam mempunyai juga moral ekonomi, yang dikenal dengan “Golden Five”, yaitu keadilan (justice), kebebasan (freedom), persamaan (equality), konsultasi/partisipasi,dan pertanggungjawaban (responsibility).Golden Five ini dijadikan sebagai prinsip-prinsip umum yang mendasari prinsip ekonomi syariah.

       Pandemik global memiliki efek negatif pada ekonomi secara makro maupun mikro. Beberapa penyakit inspeksi seperti HIV, inflensa H1N1 tahun 2009 dan epidemik SARS serta pandemi covid 19 saat ini dapat secara mudah menyebar ke seluruh negara dan membawa dampak pada stabilitas ekonomi regional dari suatu negara dimasa yang lalu (Verikios, G. et al, 2011). Hal ini menyebabkan beberapa faktor seperti distribusi komoditas, ekspor-impor, produksi atau aktivitas operasional terganggu (Budiyanti, Eka, 2020), termasuk di dalamnya aktivitas produksi dan operasional yang terkait dengan efisiensi dan kegiatan komersial perusahaan seperti menurunya permintaan produk. Dengan demikian perusahaan seyogyanya lebih berhati-hati dalam mengelola modal kerja agar dengan adanya permintaan yang menurun tersebut tidak kemudian lebih terpuruk karena dibebani oleh biaya modal yang semakin berat juga.
         Pengelolaan modal kerja yang efisien diperlukan untuk kelangsungan hidup sebagian besar perusahaan dan pengelolaan modal kerja mengacu pada pengelolaan aset dan kewajiban. Optimalisasi sisa modal kerja membantu meminimalkan yang terkait dengan manajemen modal kerja dan meningkatkan free cash flows. Kebijakan pengelolaan modal kerja yang tidak efisien muncul dari lemahnya tata kelola perusahaan yang berdampak negatif pada nilai pemegang saham.
         Mengingat pentingnya modal kerja, manajemen perusahaan harus memiliki kemampuan dalam mengelola modal kerja dengan sebaik-baiknya demi perkembangan dan kelangsungan hidup perusahaan. Pengelolaan modal kerja yang tepat secara efektif dan efisien dapat meningkatkan laba perusahaan, karena semakin besar jumlah modal kerja dan semakin tinggi perputaran modal kerja maka akan semakin tinggi pula laba yang diperoleh perusahaan.
        Selain itu manajemen perusahaan harus mampu menetapkan kebijakan modal kerja yang akan digunakan untuk menentukan besarnya proporsi aktiva lancar yang dibiayai oleh sumber dana jangka pendek dan jangka panjang sehingga terdapat keseimbangan antara jumlah modal kerja yang digunakan dalam melancarkan kegiatan operasional dengan tingkat laba yang diperoleh perusahaan. Kebijakan modal kerja yang akan digunakan oleh perusahaan tergantung dari seberapa besar manajer berani mengambil resiko.

         Adapun dua model kebijakan modal kerja secara praktis yaitu; pertama adalah manajer yang melakukan kebijakan secara konservatif dimana tipe ini lebih menekankan pada aspek likuiditas dengan investasi dana pada current asset yang lebih tinggi dari pada investasi dana untuk mendapatkan profitabilitas yang tinggi. Sementara kebijakan yang kedua adalah kebijakan agresif yaitu manajer lebih menekankan pada investasi dana untuk mendapatkan profit yang tinggi dibanding dengan investasi dana pada level current asset yang rendah. Indikasi kebijakan modal kerja agresif yang lebih menekankan investasi dana untuk mendapatkan profitablitas yang tinggi dibanding dengan investasi dana pada current asset yang lebih rendah yang diharapkan dapat menjaga keamanan likuiditas agar dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya setiap saat ada penagihan. 

         Penelitian tentang kebijakan modal kerja dalam keuangan syariah belum banyak dilakukan, namun ada beberapa peneliti yang telah meneliti mengenai hal tersebut antara lain : penelitian yang dilakukan oleh Ruhadi, dengan judul “Efisiensi Dan Kebijakan Modal Kerja Masa Pandemi Covid 19 (Studi Pada Industri Manufaktur Syariah Di Indonesia) 2021. Tulisan lain ialah karya Ahmad Rijal dengan “Efektifitas Modal Kerja Dan Likuiditas Serta Dampaknya Pada Kebijakan Dividen Perusahaan  Berbasis Syariah”, 2018. Dan penelitian yang ditulis oleh Rofi’ah, Ullul Hidayati. Dengan judul “Manajemen Modal Kerja Dan Menetapkan Kebijakan Kebutuhan Modal Kerja Yang Sesuai Syariah”, 2017.

        Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang kebijakan modal kerja, sehingga penulis mengambilnya sebagai karya ilmiah dengan judul penelitian: “Kebijakan Modal Kerja Dalam Keuangan Syariah”, yang mana subjudul nya membahas tentang apakah yang dimaksud dengan modal kerja, dan bagaimana kebijakan modal kerja.

PEMBAHASAN
Modal kerja merupakan salah satu sumber daya yang penting bagi perusahaan, seprti modal kerja bersih, yang merupakan selisih antara total aktiva lancar dengan total utang lancar. Modal kerja digunakan untuk membiayai operasi sehari-hari perusahaan, diharapkan dana yang telah dikeluarkan dapat kembali dalam jangka waktu yang relatif pendek. Umumnya, aktiva lancar terdiri dari kas bank, surat-surat berharga yang mudah diuangkan (giro, cek, deposito), piutang dagang dan persediaan dengan tingkat perputarannya maksimal satu tahun. Beberapa faktor yang memengaruhi modal kerja adalah investasi perusahaan pada aktiva lancar, proporsi hutang jangka pendek, tingkat investasi pada tiap jenis aktiva lancar, sumber dana yang spesifik, dan komposisi utang lancar yang harus dipertahankan.

A. Pengertian Modal Kerja
Modal kerja merupakan salah satu unsur aktiva yang sangat penting dalam perusahaan. Karena tanpa modal kerja perusahaan tidal dapat memenuhi kebtuhan dana untuk menjalankan aktivitasnya. Masa perputaran modal kerja yakni sejak kas ditanamkan pada elemen-elemen modal kerja hingga menjadi kas lagi, adalah kurang dari satu tahun atau berjangka pendek. Masa perputaran modal kerja ini menunjukan tingkat efesiensi penggunaan modal kerja tersebut. Semakin cepat masa perputaran modal kerja semakin efisiensi penggunaan modal kerja, dan tentunya investasi pada modal kerja semakin kecil. Oleh karena itu manajer keuangan dituntun untuk memperhatikan sumber dana untuk memennuhi modal kerja tersebut.
Modal kerja yaitu keseluruhan aktiva lancar yang dimilki perusahaan, atau dapat pula dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Menurut J. Fred Weaton dan Eugene Brigham, Modal kerja adalah investasi perusahaan di dalam aktiva jangka pendek seperti kas, sekuritas (surat-surat berharga), piutang dagang dan persediaan.” Definisi yang dikemukakan oleh Burton A. Kolb tidak jauh berbeda dari definisi di atas. Modal kerja adalah investasi perusahaan dalam aktiva jangka pendek atau lancar, termasuk di dalamnya kas, sekuritas, piutang, persediaan, dan dalam beberapa perusahaanbiaya dibayar dimuka.
Kedua definisi di atas, menunjukan bahwa modal kerja adalah jumlah keseluruhan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan seperti piutang, persediaan, hutang dagang dan kredit modal kerja yang memiliki pengaruh sangat besar dalam menjalankan usaha.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

B. Jenis Modal Kerja
Menurut A. W. Taylor menyatakan bahwa modal kerja bisa dikelompokkan ke dalam dua jenis sebagai berikut:

  1. Modal Kerja Permanen
    Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu harus ada dalam perusahaan agar dapat menjalankan kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Modal kerja permanen dibagi menjadi dua macam yakni:
    a) Modal Kerja Primer. Modal kerja primer adalah modal kerja minimal yang harus ada dalam perusahaan untuk menjamin agar perusahaan tetap bisa beroperasi.
    b) Modal Kerja Normal. Merupakan modal kerja yang harus ada agar perusahaan bias beroperasi dengan tingkat produksi normal.
  2. Modal Kerja Variabel
    Modal kerja variabel adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan kegiatan ataupun keadaan lain yang mempengaruhi perusahaan atau berfluktuasi berdasarkan volume produksi atau penjualan. Modal kerja variabel terdiri dari:
    a) Modal Kerja Musiman.
    Merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi apabila ada fluktuasi kegiatan perusahaan, misalnya perusahaan biscuit harus menyediakan modal kerja lebih besar pada saat musim hari raya.
    b) Modal Kerja Siklus.
    Adalah modal kerja yang jumlah kebutuhannya dipengaruhi oleh fluktuasi konjungfur.
    c) Modal Kerja Darurat.
    Modal kerja ini jumlah kebutuhannya dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang terjadi diluar kemampuan perusahaan. Sebuah usaha akan sehat apabila posisi modal kerjanya stabil, artinya dari dua jenis modal kerja di atas tersedia. Kebutuhan modal kerja dari waktu ke waktu dalam satu periode belum tentu sama. Hal ini disebabkan oleh berubah-ubahnya proyeksi volume produksi yang akan dihasilkan oleh perusahaan. Perubahan itu sendiri kemungkinan disebabkan adanya permintaan yang tidak sama dari waktu ke waktu. Oleh karena itu kebutuhan modal kerja juga mengalami perubahan.

C. Kebijakan Modal Kerja
Pengelolaan modal kerja terkait dengan bagaimana menentukan orientasi penggunaan kombinasi dari likuiditas dan profitabilitas, karena kedua aspek ini akan saling menggantikan. Jika likuiditas diperbesar maka aset lancar akan banyak menganggur, sehingga kemungkinan profitabilitas menjadi rendah dan sebaliknya. Titik temu antara likuiditas dan profitabilitas yang diharapkan akan menentukan pemecahan masalah bagi manajer keuangan. Manajer keuangan yang agresif akan mencari tambahan profitabilitas, mencoba untuk beroperasi dengan modal kerja atau aset lancar yang minimum. Manajer yang konservatif akan mengorbankan profitabilitas dan memilih untuk beroperasi dengan modal kerja yang maksimum untuk mengurangi risiko dalam memenuhi pembayaran kewajiban/hutang jangka pendek seperti gaji karyawan dan pembayaran hutang bank, sedangkan kebijakan modal kerja moderate mencari kesimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Kebijakan modal kerja mencakup seperangkat aturan yang menggambarkan cara perusahaan yang terkait dengan dilema yang timbul dari titik temu antara likuiditas dengan profitabilitas yang diharapkan.
Secara statistik terdapat efek positif dan signifikan dari kebijakan modal kerja terhadap efisiensi yang diukur dengan asset turnover. Dengan kata lain ketika kebijakan modal kerja menurun maka efisiensi juga mengalami hal yang sama dan sebaliknya. Kendati demikian pengaruh ini secara khusus bila dilihat dari indikatornya menunjukan bahwa perputaran aset lancar berpengaruh positif dan signifikan pada perputaran total aset atau efisiensi pada pemanfaatan aset dalam keuangan.

D. Teori Manajemen Modal Kerja
Brigham sebagaimana dikutip oleh Ruhandi menyatakan bahwa, teori manajemen modal kerja menggambarkan bagaimana modal kerja seharusnya dikelola dan menunjukan manfaatnya seperti likuiditas, solvensi, efisiensi, profitabilitas dan maksimisasi kesejahteraan pemegang saham yang diterima oleh perusahaan dari ketepatan pengelolaan modal kerja. Modal kerja yang merupakan aset lancar dapat dibagi ke dalam beberapa komponen yang mencakup kas, piutang dan persediaan. Sedangkan hutang lancar mencakup komponen hutang dagang, hutang gaji, hutang utilitas dan sebagainya. Dengan demikian teori manajemen modal kerja juga dapat dilihat dari perkomponen modal kerja tersebut, seperti kas yang dikenal dengan teori cash conversion cycle (CCC).

E. Konsep Dasar Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja mencakup tiga aspek antara lain;
1) Modal Kerja (working capital assets) Modal kerja merupakan modal lancar (aktif) yang digunakan untuk menjalankan operasional usaha sehingga bisnis dapat berjalan dengan baik, tidak macet atau berhenti di tengah- tengah jalan. Pembiayan modal kerja dapat digunakan dalam hal pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh dll.

2) Modal Kerja brutto (gross working capital) Modal Kerja Brutto (gross working capital) merupakan keseluruhan dari jumlah jumlah aktiva lancar (current assets). Pengertian modal kerja bruto didasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
3) Modal Kerja Netto (Net working capital) Modal Kerja Netto (Net Working capital) merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancar dan tidak tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

F. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, Pembiaayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Fasilitas pembiayaan Modal Kerja dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentunan perundang-undangan yang berlaku serta dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur / calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan Bank.
Berdasarkan akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah, jenis pembiayaan Modal kerja syariah dibagi menjadi 5 macam:
1) Pembiayaan Modal Kerja Mudharabah
2) Pembiayaan Modal Kerja Istish’na
3) Pembiayaan Modal Kerja Salam
4) Pembiayaan Modal Kerja Murabahah
5) Pembiayaan Modal Kerja Ijarah.

G. Penggolongan Modal Kerja
Berdasarkan penggunaannya, modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:

1) Modal Kerja permanen
Modal Kerja permanen berasal dari modal kerja sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusutan.

2) Modal Kerja Seasonal
Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi.

KESIMPULAN
Kebijakan modal kerja mencakup seperangkat aturan yang menggambarkan cara perusahaan yang terkait dengan dilema yang timbul dari titik temu antara likuiditas dengan profitabilitas yang diharapkan. kebijakan modal kerja sangat berpengaruh besar terhadap keuangan syariah. Pengelolaan modal kerja terkait dengan bagaimana menentukan orientasi penggunaan kombinasi dari likuiditas dan profitabilitas, karena kedua aspek ini akan saling menggantikan. Jika likuiditas diperbesar maka aset lancar akan banyak menganggur, sehingga kemungkinan profitabilitas menjadi rendah dan sebaliknya. Titik temu antara likuiditas dan profitabilitas yang diharapkan akan menentukan pemecahan masalah bagi manajer keuangan. Secara statistik terdapat efek positif dan signifikan dari kebijakan modal kerja terhadap efisiensi. Dengan kata lain ketika kebijakan modal kerja menurun maka efisiensi juga mengalami hal yang sama dan sebaliknya. Kendati demikian pengaruh ini secara khusus bila dilihat dari indikatornya menunjukan bahwa perputaran aset lancar berpengaruh positif dan signifikan pada perputaran total aset atau efisiensi pada pemanfaatan aset dalam keuangan.

DAFTAR RUJUKAN

Asiyah, Binti Nur. “Dampak Dan Strategi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Dan
Inklusifitas Keuangan Dalam Peningkatan Pembiayaan Bank Syariah DI Indonesia”, Jurnal Bisnis dan manajemen Islam, Vol. 5, No. 1, 2017.

Cooley, Philip L. and Peyton Foster Roden. (1998). Business Financial Management, The
Dryden Press,United State of America, 1998

Maulidizen, Ahmad. “Aplikasi Pembiayaan Modal Kerja Murabahah Bi Al- Wakalah Pada
Bank Muamalat Indonesia Cabang Sungkono Surabaya”, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 16. No. 1, 2016.

Muktiadji, Nusa. Heri Sastra, “Analisis Modal Kerja Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan
Perusahaan Studi Kasus Pada Pt. Indocement Tunggal Prakarsa, TBK.” Jimkes Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, Vol. 1 No. 3, 2013.

Rijal, Ahmad. “Efektifitas Modal Kerja Dan Likuiditas Serta Dampaknya Pada Kebijakan
Dividen Perusahaan Berbasis Syariah”, Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, Vol. 2, No. 2, 2018,

Rofi’ah, Ullul Hidayati. “Manajemen Modal Kerja Dan Menetapkan Kebijakan Kebutuhan
Modal Kerja Yang Sesuai Syariah”, Jurnal Eksyar, Volume 04, Nomor 01, 2017.

Ruhadi, “Efisiensi Dan Kebijakan Modal Kerja Masa Pandemi Covid 19 (Studi Pada Industri
Manufaktur Syariah Di Indonesia)” Jurnal Bisnis & Kewirausahaan, Vol.17, No.3, 2021.

Sawir, Agnes. Kebijakan Pendanaan dan Restrukturisasi Perusahaan, (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2004).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82