Oleh: Rahma Yuli Prasani
Perbankan Syariah (FEBI UIN RADEN INTAN LAMPUNG)
Kita sebagai manusia sosial, yang mana manusia itu sendiri tidak lepas dari saling berhubungan satu sama lain titik setiap kehidupan Pasti sangat beragama mempunyai watak yang berbeda-beda titik manusia sendiri tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan harus berhubungan dengan orang lain. setiap hubungan keduanya Berdasarkan kesepakatan titik dalam sebuah proses harus memenuhi kesepakatan keduanya dengan berakad atau menggunakan kontrak.
akad itu suatu yang sangat penting dalam masyarakat terutama masyarakat muslim. akad pada kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan ijab qobul. ijab qobul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan keridhoan dalam berakad. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’.
di sini Saya ingin membahas lebih singkat mengenai jenis-jenis akad dan implementasinya.
Bentuk-bentuk akad bernama (al- uqud’ al-musamma)
Akad adalah akad yang telah ditentukan tujuan dan namanya oleh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad lain. yang mana tujuan akad bernama 1. pemindahan hak milik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. 2. melakukan pekerjaan 3. melakukan persekutuan 4. melakukan pendelegasian dan 5. melakukan penjaminan (Afandi, 2009,p.38)
beberapa ulama berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan jumlah akad yang, bahkan mereka tidak membuat penyusunan sistematis tentang urutan-urutan terhadap akad tersebut. yang mana pendapat pertama dikemukakan oleh al- kasani bahwa akad bernama itu meliputi 18 jenis sebagai berikut:
- sewa menyewa atau Al Ijarah
- penempaan atau Al Istishna
- jual beli atau Al bai
- penanggungan atau al kafalah
- pemindahan utang atau al hiwalah
- pemberian kuasa atau Al wakalah
- perdamaian atau ash shulh
- persekutuan atau Al syirkah
- bagi hasil atau al mudharabah
- hibah atau Al hibah
- pemeliharaan tanaman atau al musaqah
- gadai atau Ar rahn
- penggarapan tanah atau Al muzara’ah
- penitipan atau Al wadiah
- pinjam pakai atau Al Ariyah
- pembagian al qismah
- Wasiat atau Al washaya
- pinjam mengganti atau al qardh
Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka dalam tulisan Ini kita jabarkan mengenai bentuk-bentuk akad bernama sesuai dengan implementasinya dalam aktivitas ekonomi di institusi keuangan dan bisnis Syariah baik perbankan syariah BMT asuransi syariah Pegadaian Syariah obligasi dan lain-lainnya yang pertama
Jual beli atau al-bai
jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan atau kesepakatan antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara. menurut pandangan fuqaha malikiyah, jual beli dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus.
Jual beli dalam arti umum itu ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. artinya sesuatu yang bukan manfaat ialah benda yang ditukarkan adalah berupa zat atau berbentuk dan dia berfungsi sebagai objek penjualan. sedangkan jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar menukar sesuatu yang mempunyai kriteria antara lain bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan, yang mana mempunyai daya tarik, penukaran bukan emas, dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika atau tidak ditanggungkan tidak merupakan hutang baik barang tersebut ada di hadapan si pembeli maupun tidak dan barang tersebut telah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS. al- Baqarah (2)
Pinjam mengganti atau al qardh
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. dapat dipahami bahwa al qardh merupakan memberikan atau menghutangkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja penghutang menghendaki.
Akad alkor ini diperbolehkan dengan tujuan meringankan atau menolong beban orang lain
berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Hadid ayat 11
“ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak..” QS. al-hadid 57:11
Dalam implementasinya di lembaga keuangan syariah, alkor dapat diaplikasikan sebagai berikut:
sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjam itu.
sebagai ia karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.
Sewa-menyewa atau Al Ijarah
Al Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia seperti sewa menyewa kontrak atau menjual jasa dan lain-lain.
Al Ijarah dapat diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. menurut jumhur ulama, hukum asal Al Ijarah adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’.
Implementasi dari Al Ijarah ini, lembaga keuangan syariah dapat melakukan leasing. akan tetapi pada umumnya, lembaga keuangan syariah tersebut lebih banyak menggunakan Al Ijarah Al-muntahia bit-tamlik atau IMB karena lebih sederhana dari sisi pembukaan. Selain itu lembaga keuangan syariah pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat missing maupun sesudahnya.
Persekutuan atau Al syirkah
Al syirkah merupakan suatu ungkapan tentang akad atau perjanjian antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan. Al syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuangan dan risiko ditanggung bersama. transaksi al syirkah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. hal ini didasarkan firman Allah dalam surat an-nisa ayat 12 “ maka mereka bersekutu dalam sepertiga” dan QS Shaad ayat 24 “ dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”
Dalam implementasinya di lembaga keuangan syariah al syirkah dapat diaplikasikan pada pembiayaan suatu proyek, di mana lembaga keuangan syariah bekerja sama dengan sebuah perusahaan untuk sebuah proyek. dalam hal ini, kedua belah pihak masing-masing mengeluarkan dana guna membiayai proyek yang akan berlangsung. setelah proyek itu selesai, perusahaan mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
Penitipan atau Al wadiah
Al wadiah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. menurut undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang dimaksud dengan akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
dalam para ulama Fiqih sepakat menggunakan akad dalam rangka tolong-menolong sesama manusia, diisyaratkan dan dianjurkan dalam Islam.
dalam implementasinya di lembaga keuangan syariah dapat diaplikasikan pada produk-produk seperti produk-produk giro maupun produk tabungan. sebagai konsekuensi dari akad ini semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik lembaga keuangan atau demikian juga ialah penerus seluruh kemungkinan kerugian. sebagai imbalan, si penyimpan pendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, demikian juga fasilitas-fasilitas giro lainnya. Bank sebagai penerima titipan sekaligus juga pihak yang memanfaatkan dana tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau presentasi secara Advance, tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan dari manajemen lembaga keuangan.
Bagi hasil atau Al mudharabah
Al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana atau sohibul mal yang menyediakan seluruh modal 100% sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha atau mudharib. keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk Fisma atau persentase. jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian maka kerugian itu ditanggung oleh sohibul Mal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalaian mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. namun,jika kerugian itu diakibatkan karena kelainan mudharib, maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam implementasinya, Al mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan pada sisi penghimpunan dana Al mudarobah diterapkan pada:
a. tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan lain sebagainya.
b. deposito, yaitu penyimpanan dan pengambilannya ditentukan oleh waktu yang telah disepakati.
Adapun dari sisi pembiayaan di lembaga keuangan syariah atau Al mudharabah diterapkan untuk:
pembelian modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
investasi khusus disebut juga mudharabah muqayadah di mana sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sohibul mal.
Pemberian kuasa atau Al wakalah
Al wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan
dalam implementasinya, lembaga keuangan syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa atau mewakil untuk melakukan sesuatu atau taukil. dalam hal ini, lembaga keuangan akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut. sebagai contoh, lembaga keuangan dapat menjadi wakil untuk melakukan pembayaran tagihan listrik atau telepon kepada perusahaan listrik atau telepon. contoh lainnya adalah lembaga keuangan mewakili sekolah atau universitas sebagai penerima biaya SPP dari para pelajar untuk biaya studi.
Penanggungan atau Al kafalah
Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung atau kafir kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. dalam pengertian lain kepala juga berarti mengalihkan tanggung jawab atas seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
dalam implementasi alcavala sebagai contoh dalam praktik perbankan syariah adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. walaupun bangsa secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap toko tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiaya mengalami kesulitan. contoh lainnya, bisa dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa pada waktu sewa-menyewa berakhir. jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan atau leasing company. jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito atau tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa kepada nasabah.
Pemindahan utang atau Al hiwalah
Al hiwala adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang memindahkan atau Al muhil kepada tanggungan orang yang dipindahin hutang atau muhal alaih.
dengan kata lain, pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya misalnya, A memberi pinjaman kepada B, sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. dengan demikian C yang harus bayar utang B kepada A, sedangkan utangsi sebelumnya pada B dianggap selesai menurut jumhur ulama diperbolehkan.
Dalam aplikasinya, kontrak hiwalah dalam lembaga keuangan syariah biasanya diterapkan pada factoring atau anjak piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, kemudian bank membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
Gadai atau ar rahn
Ar- rahn merupakan menahan sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah disebut ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. dengan demikian, pihak yang menahannya Memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. secara sederhana dapat dijelaskan bahwa ar-rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Implementasi di perbankan syariah arahan dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan atau jaminan terhadap produk lain seperti di dalam pembiayaan bai Al murabahah. bank dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi angka tersebut. Selain itu, akan Rahn juga dapat dijadikan produk tersendiri. maksudnya akad rahn dipakai sebagai alternatif dari Pegadaian konvensional. dalam hal ini, dalam rahn atau (pengadaian syariah) nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penafsiran. perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pengadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
Mungkin itu saja materi dari saya, kepada Allah saya mohon ampun, kepada pembaca saya meminta maaf jika ada kesalahan dalam penulisan. Saya ucapkan Terima Kasih,
Sumber: Implementasi bentuk-bentuk akad bernama dalam lembaga keuangan syariah|Naerul
Edwin Kiky Apria | Universitas Islam Indonesia.