BerandaDaerahGOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


Lidiya Afrila (2151020342)
Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Raden Intan Lampung
Lidyaaf11nst@gmail.com

Abstrak
Lembaga keuangan perbankan syariah perlu menerapkan sistem Good Corporate
Governance (GCG) agar kinerja manajemen dapat dikelola secara efektif dan efisien
untuk meningkatkan kualitas lembaga atau perusahaan perbankan syariah. Publikasi
ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif tentang “Good Corporate
Governance (GCG)”, meliputi pengertian GCG, manfaat dan tujuan GCG, prinsip-
prinsip GCG, tahapan penerapan GCG dan mekanisme penerapan.
Keywords : Good Corporate Governance, Lembaga Keuangan Islam.


Pendahuluan
Industri keuangan syari’ah telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Tiga dasa
warsa yang lalu, bank syari’ah (di luar negeri disebut Islamic Banking = bank Islam)
belum dikenal. Di awal abad ini, Lewis dan Algoud (2005) melaporkan sudah 55
negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang ikut menerapkan sistem
perbankan dan keuangan syari’ah. Sebagai industri, perbankan syari’ah memiliki
karakteristik yang secara umum melekat pada industri perbankan. Pertama, ia adalah
industri yang padat regulasi (highly regulated). Artinya, setiap gerak-gerik dan
aktivitas bank syari’ah tidak luput dari ketentuan dan pantauan regulator. Kedua, aturan yang ada diperlukan sebagai konsekuensi dari karakteristik industri perbankan, yaitu
institusi bisnis yang berlandaskan pada kepercayaan. Dalam menjalankan aktivitas
bisnisnya, yaitu intermediasi keuangan, bank pada umumnya dan bank syari’ah pada
khususnya, berhadapan dengan berbagai macam risiko, diantaranya: risiko operasional,
risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko legal hingga risiko reputasi. Oleh karena itu,
bank harus dikelola dengan sangat hati-hati oleh manajemen yang profesional dan
integritas tinggi. Di sinilah pentingnya konsep dan penerapan corporate governance
(CG).

Metode
Artikel ini ditulis untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat untuk analisis lebih
dalam. Oleh karena itu, saat menulis paper ini, tim penulis mengadopsi pendekatan
kualitatif. Somantri menjelaskan : “penelitian kualitatif secara metodologis adalah
pendekatan dengan memakai pemikiran deduktif dimana serangkaian variabel dan hasil
penelitian dibuktikan dengan pemikiran sebab dan akibat” (Samantri, 2015).

Pembahasan

  1. Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
    Tentunya banyak peneliti atau penulis yang membahas tata kelola perusahaan
    yang baik sebelum menulis artikel ini. Menurut Pertiwi dan Pratama di jurnalnya,
    menjelaskan bahwa: “Good Corporate Governance (Tata kelola perusahaan) adalah
    rangkaian dari proses, kebiasaan, kebijakan, aturan dan institusi yang memengaruhi
    pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi”.
    (Pratama, 2012)
    Lalu menurut Melvina dan Restuti, menjelaskan bahwa: “Good Corporate
    Governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
    pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
    karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
    dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang
    mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai
    tambah bagi semua pihak yang berkepentingan”. (Restuti, 2012)
    Sedangkan menurut Isfandayani: “Good Corporate Governance (GCG) adalah
    aturan, standart, dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik
    perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang
    serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur)”
    (Isfandayani).
    Dari beberapa penjelasan singkat di atas, good corporate governance atau tata
    kelola perusahaan yang baik atau lembaga perbankan syariah adalah seperangkat
    struktur dan mekanisme yang mengatur seluruh manajemen perusahaan atau lembaga
    perbankan syariah yang akan menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang saling
    terkait bagi pemegang saham. Saham dan pemangku kepentingan.
  2. Tujuan dan Manfaat pada GCG ( Good Corporate Governance )
    Good Corporate Governance atau Tata kelola perusahaan yang baik digunakan
    sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan tata kelola perusahaan atau lembaga
    perbankan syariah untuk menghasilkan mekanisme manajemen yang lebih efektif dan
    efisien.
    Menurut Corporate Governance Forum di Indonesia, perusahaan, lembaga atau
    organisasi perbankan syariah yang telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
    akan merasakan manfaat sebagai berikut :
    a) Good Corporate Governance membuat suatu perusahaan atau lembaga
    perbankan syariah akan dapat meningkatkan hasil kinerja sehingga mendapat
    hasil yang maksimal.
    b) Good Corporate Governance membuat perusahaan atau lembaga perbankan
    syariah dapat meningkatkan corporate value karena akan perusahaan
    memperoleh dana yang lebih murah untuk pembiayaan perusahaan.
    c) Good Corporate Governance atau lembaga perbankan syariah akan membuat
    investor percaya lagi untuk kembali memberi modal kepada perusahaan.
    d) Good Corporate Governance akan membuat para pemegang saham mempunyai
    rasa puas dan bangga akan kinerja tata kelola dan hasil perusahaan atau lembaga
    perbankan syariah yang telah dicapai.
  3. Prinsip GCG ( Good Corporate Governance )
    Hal terpenting untuk menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik
    adalah sikap untuk selalu memikul tanggung jawab terbesar, yang harus dilakukan oleh
    semua karyawan dan pimpinan perusahaan.
    Oleh karena itu, seseorang yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
    harus berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu (Kaltim,
    2016) :

a. Keterbukaan (Transparency)
Melaksanakan seluruh proses sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Diimplementasikan ketika keputusan untuk memecahkan masalah dibuat.
Semua yang menerapkan prinsip ini diharapkan untuk menerapkan system
keterbukaan dalam mengelola data perusahaan.
Jika prinsip ini diterapkan pada bank syariah, maka bank syariah wajib
memberikan semua informasi tentang pemenuhan tepat waktu dari kondisi
dan harapan bahwa informasi ini sumber yang cukup, jelas dan akurat.
pemangku kepentingan juga memiliki hak untuk mengakses informasi ini
untuk menilai reputasi dan bagaimana Bank Syariah memenuhi tanggung
jawabnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Rasional menjelaskan fungsi, implementasi dan juga tentang
pertanggungjawaban kepada seluruh pimpinan perusahaan atau Lembaga
perbankan Islam. Data perusahaan harus ditangkap secara efektif.
Dalam prinsip ini juga akan menjelaskan tentang hak, kewajiban,
wewenang dan rasa tanggung hawab antara pemilik saham, komisaris dan
juga untuk para direksi perusahaan. Pada prinsip ini, bank syariah akan
menetapkan tanggung jawab kepada seluruh komponen perusahaan agar
selaras dengan visi dan misi yang dituju dan juga tidak salah sasaran usaha
dan melakukan strategi perusahaan, adanya reward dan punisment system
untuk pegawai. Setiap pegawai mempunyai porsi dan kompetensi sesuai
dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh masingmasing pegawai. Prinsip
ini juga memastikan pada bank syariah ada atau tidaknya check and balance
dalam pengelolaan kegiatan operasional bank.
c. Pertanggung Jawaban (Responsibility)
Pada prinsip ini, suatu bank syriah harus mempunyai dan melaksanakan
prinsip prudential banking practices yang dijalakan dengan ketentuan yang
berlaku agar selalu berjalan sesuai prinsip syariah.

Dalam mengelola tata kinerja perusahaan, kita harus siap untuk
hasilnya, apakah bertambah baik atau semakin buruk. Contoh pertanggung
jawaban adalah harus patuh terharap pembayaran pajak, kesehatan dan
keselamatan pegawai.
d. Kemandirian (Independency)
Prinsip dari keadilan mempunyai arti bahwa bank syariah dalam
mengelola tata kinerja dan manajemen dilakukan dengan profesional tanpa
menambahkan suatu kepentingan yang tidak penting atau pikiran didapat
dari orang lain yang akan mempengaruhi hasil dari tata kelola perusahaan.
Dalam mengelola tata kinerja dan manajemen bank syariah harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dengan
tetap berprinsip syariah yang dilakukan secara efektif agar dapat
memperoleh hasil yang maksimal. Dalam mengelola kegiataan operasional
bank syariah tidak boleh ada kepentingan yang dimiliki oleh sepihak saja.
e. Kesetaraan / Keadilan (Fairness)
Prinsip kesetaraan ini mempunyai arti bahwa bank syariah wajib untuk
memenuhi hak-hak yang didapat Pemanggu Kepentingan atau meratakan
pemenuhan hak-hak untuk semua pegawai perusahaan atau perbankan
syariah. Prinsip ini akan membuat dan mengawai serta menjamin bahwa
semua akan mendapat perlakuan yang adil di setiap manajemen perusahaan
atau perbankan syariah.
Prinsip ini membuat para stakeholders untuk memberi masukan dan
saran untuk kemajuan kegiatan operasional bank syariah.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Good Corporate Governance pada Bank Syariah
    Lembaga perbankan syariah untuk mendukung dan menerapkan good corporate
    governance sebaiknya menerapkan juga prinsip-prinsip syariah seperti prinsip kejujuran (shiddiq), memberi pembelajaran kepada masyarakat (tabliq), rasa percaya
    (amanah) dan mengelola tata manajemen secara profesional (fathanah).
    Pada prinsip shiddiq artinya dalam mengelola manajemen operasional bank
    syariah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan menggunakan cara
    yang halal, tidak menggunakan cara yang subhat atau pun yang bersifat dilarang
    (haram). Tabliq dalam artian seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan
    berkelanjutan, artinya diperlukannya sosialisasi manfaat dari produk dan jasa
    perbankan syariah. Amanah berarti menjaga tata kelola manajemen operasional dengan
    hati-hati dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, manfaat prinsip amanah ini akan
    menimbulkan rasa percaya dari pihak nasabah terhadap bank syariah. Terakhir dalam
    prinsip fathanah maka untuk mengelola bank harus dilakukan dengan profesional dan
    kompetitif agar mendapatkan keuntungan yang maksimum dan rendahnya tingkat
    risiko bank syariah.
    Lembaga-lembaga yang mempunyai peran penting untuk mendukung
    penerapan dari prinsip GCG pada bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional (DSN),
    Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Mediasi Perbankan, Badan Arbitase
    Syariah Nasional (BASYARNAS) dan pengadilan agama yang sekarang memiliki
    kewenangan untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan masalah atau sengketa
    pada bidang ekonomi syariah.
    Penerapan good corporate governance dapat dilakukan dengan lima tindakan,
    yaitu:
  2. membuat visi, misi dan corporate values untuk memenuhi prinsip GCG;
  3. penyusunan struktur good corporate governance secara efektif;
  4. membuat corporate value menurut prinsip syariah;
  5. membuat ketentuan tentang mekanisme public disclosures yang efektif;
  6. menyempurnakan semua kebijakan bank syariah.

Penerapan good governance corporate adalah sebuah implementasi dari
penerapan visi dan misi perbankan syariah. Poin pada visi adalah untuk memenuhi
kegiatan operasional dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, pada misi adalah
membuat konsep yang sesuai dengan pelaksanaan good corporate governance dan
pengawasan agar tidak terjadi risiko untuk menjamin keberlangsungan kegiatan
manajemen operasional bank syariah. Perlunya kerja sama dari semua pihak
masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, nasabah, akademisi dan dukungan dari
pemerintah dapat mendorong bank syariah akan membangun reputasi bank syariah
sebagai wadai uswatun hasanah untuk meningkatkan kesejahteraan kondisi ekonomi
islam indonesia.
Dari penerapan good corporate governance, perbankan syariah berharap akan
dapat meningkatkan nilai tambah untuk semua pihak yang mempunyai kepentingan
(stakeholders) dengan melalui tujuan berikut:

  1. Perbankan syariah berharap dari penerapan GCG ini dapat
    meningkatkan nilai efisiensi, efektifitas dan kesinambungan. Dari inilah
    akan membuat para pemegaang saham, pegawai dan stakeholders
    lainnya merasakan kesejahteraan.
  2. Legitimasi manajemen operasional akan meningkat dan akan dikelola
    dengan terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Memberi dan mengakui hak dan kewajiban stakeholders.
  4. Biaya modal yang dikeluarkan menurun, nilai perusahaan atau
    perbankan syariah meningkat dari biaya modal yang dihasilkan lebih
    rendah.
    Perbankan syariah dalam penerapan good corporate governance mempunyai
    harapan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat indonesia kepada bank syariah
    dan meningkatkan pertumbuhan market share industri perbankan syariah. Dalam
    pembentukan good corporate governance diperlukan antara lain :
  5. Sistem Pengendalian Internal
    Pada umumnya kegiatan pada perbankan adalah kegiatan berhubungan
    dengan uang baik untuk penghimpunan dan penyaluran dana, kegiatan
    tersebut memerlukan dana yang sangat besar dan akan mengakibatkan
    terjadinya sebuah resiko dan dapat merugikan pihak bank. Untuk mengatasi
    masalah tersebut dibutuhkannya pengendalian pada sistem internal.
    Pengendalian internal dibutuhkan untuk menilai sebuah resiko, mendeteksi
    adanya masalah dalam manajemen sebuah bank syariah serta mengatasi
    kelemahan yang terjadi di internal.
    Dalam melaksanakan tugas pengendalian harus dilakukan secara
    independen, artinya pelaksanakan tugasnya diukur dan dinilai secara
    obyektif bebas dari kepentingan pihak manapun. Pelaksanaan tugas ini
    dilaukan oleh auditor internal karena melakukan pengendalan pada kegiatan
    internal bank. Unsur SPIN yang harus di kenalika adalah aspek organisasi,
    sumber daya insani, sistem manajemen dan produser. Auditor internal
    antara lainnya adalah :
    a. Pengawasan data, pada bagian ini memeriksa seluruh transaksi yang
    dilakukan oleh semua nasabah bank sebagai contohnya memberikan
    peringatan tentang kesalahan pembukuan.
    b. Auditor Wilayah dan Instruktur Pengawasan. Pada bagian ini diberi
    tugas untuk melakukan pengawasan di operasional dan keuangan.
  6. Transparansi Bank
    Dalam kegiatan operasional bank syariah dilakukan secara transparansi
    agar bagi para pemegang saham tetap menanamkan sahamnya dan tidak
    menjualnya sahamnya dan untuk para debitor agar tetap menyimpan dana
    pada bank. Transparansi bank juga dapat mempermudah dewan direksi
    untuk memantau kinerja para pegawai dan bagi auditor eksternal
    mempunyai tugas untuk mempersiapkan laporan yang membahas usaha bank, untuk pengawas bertugas untuk memberikan saran dan koreksi
    tentang kegiatan kinerja para pegawai.
    Penerapan transparansi manajemen ada bank akan lebih mudah didapat
    apabila pada pihak bank bersedia menyediakan informasi yang akurat,
    sesuai dan tepat waktu. Transparansi pada bank adalah salah satu faktor
    penting untuk menjaga efektivitas pengawasan dalam kegiatan operasional
    bank mencakup keseluruhan manajemen bank.
  7. Pemurnian dan Audit Syariah
    Tanggung jawab utama bank syariah adalah menciptakan kepercayaan
    bagi para deposan, serta meyakinkan bahwa operasionalnya telah sesuai
    dengan ketentuan syariah. Untuk menjaga selalu kemurnian manajemen
    operasional bank sesuai dengan syariah, maka ada dua langkah yang akan
    dilakukan, yaitu memastikan bahwa produk bank syariah sesuai dengan
    ketentuan yang telah ditetapkan oleh dewan pengawas syariah dan juga
    memberikan jaminan bahwa semua terhadap transaksi yang dilakukan oleh
    bank syariah sesuai dengan ketentuan dewan pengawas syariah.
  8. Audit Eksternal
    Pihak auditor mempunyai peran yaitu sebagai yang memastikan laporan
    keurangan yang sudah disajikan dengan standar laporan keuangan dan
    laporan yang disajikan sesuai dengan kondisi bank sebenarnya. Auditor
    eksternal juga harus meninjau bahwa profit yang didapat bukan dari usaha
    yang tidak menerapkan prinsip syariah. Para auditor eksternal juga harus
    paham tentang bank syariah. Auditor internal dan auditor eksternal saling
    berkaitan, jika pada auditor internal dalam keadaan yang lemah maka
    auditor eksternal akan susah untuk menjalankan tugasnya.
    Kesimpulan
    “Good Corporate Governance (GCG)” menyatakan bahwa suatu proses
    mengatur dan mengendalikan perusahaan atau bank syariah agar tetap eksis kembangkan bisnis Anda dan raih tujuan Anda. “Tata kelola perusahaan yang baik
    (GCG)” dirancang untuk meningkatkan nilai manfaat diresepkan oleh perusahaan atau
    bank syariah, memberikan kemakmuran perbankan korporasi atau syariah, diharapkan
    mampu melakukan pengendalian keuangan dan tata kelola yang baik.
    Jika industri perbankan syariah menerapkan good corporate governance tata
    kelola perusahaan yang baik kepatuhan terhadap diet akan berdampak positif bagi
    perbankan syariah hal ini karena terdapat kesejajaran good corporate governance
    terdapat kesamaan dengan prinsip syariah islam seperti transaparansi, independensi,
    akuntabilitas dan responsibilitas.
    Good Corporate Governanve atau Tata kelola perusahaan yang baik dapat
    menciptakan budaya unggul di bank syariah yang akan membantu dalam mencapai
    tujuan yang ingin dimiliki bank syariah dan akan membuat lingkungan kerja lebih
    dinamis. Tata kelola perusahaan yang baik membantu bank syariah untuk memperkuat
    sistem kepemimpinan sehingga menciptakan nilai positif bagi perkembangan bank syariah.
    Jika bank syariah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik akan
    secara efisien akan mendatangkan keuntungan bagi industri perbankan syariah, dan hal
    ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga
    tersebut keuangan Islam.

Daftar Pustaka
Agama, F. (2017). Good corporate governance, 8, 71–86.
Ferial, F. (2014). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan
Dan Efeknya Terhadap Nilai Perusahaan ( Studi Pada Badan Usaha Milik
Negara yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012- 2014 ), 33(1),
146–153.
Gideon Boediono. (n.d.). Kualitas Laba: Studi Pengaruh Mekanisme Corporate
Governance dan Dampak Manajemen Laba dengan Menggunakan Analisis
Jalur.
Hukum, B., Fakultas, B., & Universitas, H. (n.d.). Implementasi Prinsip G Ood
Corporate Governance Dalam Praktik Perbankan Syariah Pada, 1–5.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82