Niken Pratami
Email : nikenpratami65@gmail.com
Prodi Perbankan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip dasar keuangan syariah dan
mengetahui laporan keuangan entitas (bank) syariah. Keuangan syariah saat ini
memegang peran penting dalam perekonomian di Indonesia. Tujuan dari sistem
ekonomi syariah adalah terciptanya kebahagiaan manusia atau keberhasilan hidup
manusia. Penyajian laporan keuangan bank syariah sangat mengakomodasi
kepada kebutahan informasi keuangan, baik pihak internal maupun pihak
eksternal. Laporan keuangan syariah harus bisa memenuhi karakteristik kualitatif
yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan memiliki
nilai guna bagi pemakai. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field
research. Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain melalui
wawancara dan dokumentasi dan melakukan analisis dengan metode deskriptif.
Kata Kunci : Prinsip Dasar Keuangan Syariah, Laporan Keuangan Entitas
Syariah
ABSTRACT
This study aims to find out the basic principles of Islamic finance and find out the
financial statement of Islamic entities (banks). Islamic finance currently plays an
important role in the economy in Indonesia. The purpose of the sharia economic
system is the creation of human happiness or the success of human life. The
presentation of Islamic bank financial statements is very accomodating to the
need for financial information, both internal and external parties. Isamic financial
reports must be able to meet the qualitative characteristic which are the
characteristics that make financial report information have value for users. This
research is a field research or field research. The data in this study were obtained
from primary data sources and secondary data. Data collection techniques in this
study include interviews and documentation and analysis using descriptive
methods.
Keywords : Basic Principles of Islamic Finance, Financial Statements of
Islamic Entities
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan di Indonesia sangat pesat. Hal ini dikarenakan
tingginya kepercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan. Kemudahan dan
kenyamanan akan menjadikan masyarakat untuk semakin mempercayai lembaga
perbankan. Perbankan merupakan kegiatan-kegiatan dalam menjual belikan mata
uang, surat efek dan instrumen-instrumen yang dapat diperdagangkan
(Abdurrachman, 1991). Di Indonesia, perbankan menggunakan prinsip kehati
hatian dan demokrasi ekonomi. Sebagaimana tugas dan fungsi dari perbankan di
Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta memiliki
tujuan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Bank dalam bentuk
dasarnya banyak membawa manfaat dikarenakan terjadinya pertemuan para
pemilik, pengguna dan pengelola modal (Nugroho, 2018). Laporan keuangan
entitas syariah disusun berdasarkan pada prinsip Decision Usefulness Approach,
maka laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan kemanfaatan bagi
stakeholders dalam menentukan kebijakan ekonomi. Kerangka konseptual
akuntansi (Accounting conceptual framework) yang sudah ada, secara teoritis
dibentuk dari perumusan tujuan dari penyusunan laporan keuangan. Laporan
keungan syariah merupakan output dari kegiatan akuntansi yang telah
diselenggarakan oleh suatu entitas syariah. Laporan keungan utama pada lembaga
konvensional, yaitu berupa laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas dan
catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan produk hasil akhir
dari suatu proses akuntansi. Laporan keuangan ini yang menjadi bahan informasi
bagi para pemakainya sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan
keputusan atau sebagai laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan
perusahaan.
METODE
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research. Penelitian
lapangan merupakan suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci
dan mendalam terhadap suatu objek tertentu dengan mempelajarinya sebagai
suatu kasus (Murcitaningrum, 2013). Tujuan penelitian lapangan yaitu guna mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi
lingkungan suatu unit sosial, Individu, kelompok dan lembaga atau masyarakat
(Sumadi & Suryabarata, 2011). Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
antara lain melalui : wawancara yaitu pengumpulan dana dengan menunjukkan
pertanyaan kepada responden secara langsung dan dokumentasi yaitu
pengumpulan data fisik biasanya berupa data gambar atau tulisan
(Murcitaningrum, 2013). Menganalisis data merupakan salah satu langkah yang
sangat krisis dalam penelitian. Analisis data dilakukan untuk menyederhanakan
data sehingga mudah dimengerti dan ditafsirkan. Data yang diperoleh dari sumber
data primer dan sumber data sekunder, peneliti melakukan analisis dengan metode
deskriptif yaitu analisis data dengan memberi pemaparan mengenai objek yang
diteliti dalam bentuk uraian naratif.
PEMBAHASAN
Tujuan Sistem Ekonomi Syariah
Tujuan dari sistem ekonomi syariah adalah terciptanya kebahagiaan manusia
atau keberhasilan hidup manusia (Ali, 1998). Hal ini dikarenakan sistem ekonomi
syariah merupakan sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem
ekonomi lainnya. Sistem ekonomi syariah pada dasarnya tidaklah terisolasi dari
sistem ekonomi konvensional. Hal tersebut dilihat dari hasil perkembangan sistem
ekonomi syariah yang berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi,
stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan. Meskipun demikian, sistem
ekonomi syariah belum dirasakan begitu signifikan karena dibutuhkannya langkah
dalam mempercepat perkembangan sistem ekonomi syariah, baik secara nasional
maupun internasional. Diantaranya memperkuat sistem pengaturan dan
pengawasan lembaga keuangan syariah, koordinasi dan kerjasama internasional,
koloaborasi di tingkat pengawasan sistem keuangan syariah lintas negara, model
bisnis sistem keuangan syariah khususnya perbankan syariah yang menekankan
pada bisnis di sektor riil dibandingkan pasar keuangan, dan penetapan acuan rate
of return berdasarkan prinsip syariah sesungguhnya (Veithzal, 2009).
Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah
Terdapat transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah, adalah sebagai
berikut : 1) Riba. Menurut bahasa Riba merupakan tambahan. Yang diartikan
sebagai penambahan harta pokok yang diambil dari suatu transaksi tanpa adanya
suatu ‘iwadh atau pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan dalam syariah
atas penambahan tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran
ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda.
Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat
perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan
bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang
mengandung riba adalah dosa besar. Hal ini dikarenakan sumber utama syariah,
yaitu Al-Qur’an dan Sunah benar-benar mengutuk riba. Akan tetapi, ada
perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus
dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran
Syariah. 2) Gharar. Menurut bahasa gharar merupakan penipuan. Ketidakjelasan
atau risiko. Gharar merupakan transaksi yang mengandung tipuan atau
ketidakjelasan dari salah satu pihak, sehingga pihak lain dirugikan. Namun kaidah
fikih menjelaskan bahwa jika gharar itu kecil dan sulit dihindarkan maka transaksi
tersebut tetap sah. Dalam transaksi syariah tidak boleh terdapat unsur
ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan antara lain terkait akad, obyek
akad, cara penyerahan maupun cara pembayaran. Setiap transaksi yang masih
belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan
termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air
atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam
transaksi yang bersifat gharar. Pelarangan gharar karena memberikan efek
negative dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan
keuntungan secara bathil. Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya
:”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al-
Baqarah : 188) 3) Maysir. Menurut bahasa Maysir merupakan memperoleh merupakan aktivitas spekulasi, judi dan untung-untungan di salam suatu transaksi
keuangan, yang memungkinkan diperolehnya keuntungan dengan adanya salah
satu pihak yang dirugikan.
Macam Laporan Keuangan Syariah
Laporan keuangan syariah diklasifikasikan sebagai berikut :
Neraca. Neraca merupakan suatu laporan yang sistematis tentang aktiva,
ulang dan modal sendiri dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu. Biasanya
pada saat tutup buku yaitu akhir bulan, akhir triwulan atau akhir tahun. Unsur-
unsur laporan posisi keuangan atau neraca terdiri dari beberapa hal yaitu : 1)
Aktiva yang merupakan sesuatu yang mampu menimbulkan arus kas positif atau
manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aktiva
lainnya yang haknya didapat oleh bank syariah sebagai hasil transaksi atau
peristiwa di masa lalu (Munawir, 2010). 2) Kewajiban merupakan keharusan yang
berjalan untuk memudahkan aktiva meneruskan penggunaannya atau
menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi atau
peristiwa di masa lalu. 3) porsi pemegang rekening investasi tak terbatas. 4)
saham pemilik.
Laporan Laba Rugi. Laporan ini disajikan sedemikian rupa yang
memusatkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian
secara wajar.
Laporan Arus Kas. Laporan ini disajikan berdasarkan PSAK No. 2 tentang
laporan arus kas dan PSAK No. 31 tentang akuntansi perbankan dengan catatan
menyesuaikan kegiatan dan transaksi bank syariah.
Laporan Perubahan Ekuitas. Entitas syariah menyajikan laporan perubahan
ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan. Perubahan ekuitas syariah
mendeskripsikan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama
periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan
harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat. Dana zakat meliputi
sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu dan saldo dana zakat
yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan Sumber Dan Pengguna Dana Qardhul Hasan. Unsur dasar
laporan sumber dan pengguna dana Qardhul hasan meliputi sumber dan
penggunaan dana selama jangka waktu tertentu, serta saldo dana Qardhul hasan
pada tanggal tertentu.
Pengungkapan Komponen Laporan Keuangan
Berdasarkan PSAK no. 101, dokumen laporan keuangan bank syariah terdiri
dari beberapa komponen, antara lain sebagai berikut : 1) Laporan posisi keuangan;
2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif; Laporan laba rugi entitas
syariah disajikan dengan menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang
diperlukan bagi penyajian secara wajar. Jika terdapat pendapatan tidak halal,
pendapatan tersebut tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi entitas syariah
maupun laba rugi konsolidasian entitas konvensional yang mengkolosidasikan
entitas syariah. 3) Laporan perubahan ekuitas; 4) Laporan arus kas berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK. 5) Laporan rekonsiliasi pendapatan
dan bagi hasil; 6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; Unsur dasar
laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan
dana selama suatu jangka waktu, dan saldo dana zakat yang menunjukan dana
zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Dana zakat tidak dibolehkan
untuk menutup penyisihan kerugian aset. 7) Laporan sumber dan penggunaan
dana kebajikan; Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
meliputi sumber dan pengunaan dana selama periode tertentu, serta saldo dana
kebajikan yang menunjukan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal
tertentu. 8) catatan atas laporan keuangan; 9) Laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu
kebajikan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos
laporan keuangan, atau ketika entitas syariah mengklasifikasi pos dalam laporan
keuangan (Nugroho, 2018).
Bentuk Laporan Keuangan Bank Syariah
Penyajian laporan keuangan bank syariah sangat mengakomodasi kepada
kebutahan informasi keuangan, baik pihak internal maupun pihak eksternal.
Laporan keuangan syariah harus bisa memenuhi karakteristik kualitatif yang
merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan memiliki nilai
guna bagi pemakai. Laporan keuangan bank syariah memiliki beberapa
karakteristik, antara lain sebagai berikut : 1) Dapat dipahami; 2) Relevan; 3)
Keandalan; 4) Dapat dibandingkan. Selain memenuhi karakter kuantitatif laporan
keuangan syariah tentu harus mampu memenuhi karakter kualitatif juga. Laporan
keuangan syariah yang disediakan oleh entitas syariah, bisa memberikan
kemudahan kepada para pengguna laporan keuangan tersebut. Informasi yang
disajikan pada laporan keuangan syariah menghasilkan informasi yang relevan,
dalam hal dapat mendeskripsikan prediksi maupun penegasan atas transaksi yang
terkait. Karakter kualitatif dalam laporan keuangan syariah dalam hal keandalan
dan dapat dibandingkan, maka penyajian laporan keuangan syariah tersebut
memberikan informasi yang tidak menyesatkan dan jujur (Faitfull
Representation). Laporan keuangan syariah bisa digunakan untuk
membandingkan antar periode untuk melakukan analisis trend maupun analisis
terhadap kinerja keuangan entitas syariah. Laporan keuangan syariah harus bisa
memenuhi kebutuhan bersama bagi pengguna laporan keuangan syariah tersebut,
sehingga dapat digunakan sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban
manajemen terhadap pengelolaan sumber daya entitas terkait. (Wasilah, 2013)
Bentuk laporan keuangan syariah antara lain : 1) posisi keuangan entitas
syariah, disajikan sebagai neraca. Informasi kinerja entitas syariah, disajikan
dalam bentuk laporan laba rugi. 3) informasi perubahan posisi keuangan entitas
syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya
keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. 4) catatan atau schedule tambahan.
(Nurhayati & Wasilah, 2011)
PENUTUP
Laporan keuangan merupakan produk hasil akhir dari suatu proses akuntansi.
Laporan keuangan sering dianggap mendeskripsikan pandangan yang wajar dari posisi keuangan, kenirja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas. Laporan
keuangan yang menjadi bahan informasi bagi pemakainya. Sistem ekonomi
syariah pada dasarnya tidaklah terisolasi dari sistem ekonomi konvensional. Hal
tersebut dilihat dari hasil perkembangan sistem ekonomi syariah yang berdampak
positif terhadap pembangunan ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan
kesejahteraan. Transaksi yang dilarang dalam keuangan bank antara lain riba,
gharar dan maysir. Penyajian laporan keuangan bank syariah sangat
mengakomodasi kepada kebutahan informasi keuangan, baik pihak internal
maupun pihak eksternal. Laporan keuangan syariah harus bisa memenuhi
karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan
keuangan memiliki nilai guna bagi pemakai.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman. (1991). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
InggrisIndonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ali, M. D. (1998). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Munawir, S. (2010). Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty.
Murcitaningrum, S. (2013). Penghantar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.
Yogyakarta: Prudent Media.
Nugroho, T. R. (2018). Comparative Analysis of the Presentation of Financial
Statements on Conventional Bank and Syariah Bank. Jurnal Akuntansi
Indonesia, 14(2), 128–136.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
Sumadi, & Suryabarata. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Veithzal, H. R. dkk. (2009). Ekonomi Syariah Konsep, Praktek & Penguatan
Kelembagaannya. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Wasilah, S. N. (2013). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.