Suasana rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Natuna tentang LKPJ tahun 2022 dan Ranperda tahun 2023, di ruang paripurna DPRD Natuna, Kelurahan Batu Hitam, pada Jum’at (24/03/2023) siang.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2022, dan Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda Tahun 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (24/03/2023) siang.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menyampaikan pidatonya didepan pimpinan dan anggota DPRD Natuna.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, pimpinan Forkopimda Natuna, segenap anggota DPRD Natuna, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan undangan lainnya.
Ketuna DPRD Natuna Daeng Amhar dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Tahun 2023, dapat dilanjutkan.
Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 2 huruf a yang berbunyi “dalam melaksanakan tugas, Kepala Daerah berwenang mengajukan rancangan Peraturan Daerah”.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menyerahkan buku laporan pertanggungjawaban tahun 2022 dan Ranperda Natuna tahun 2023 kepada Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.
Dikatakannya, Peraturan Daerah sebagai salah satu peraturan perundang undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Untuk mewujudkan kepastian hukum, maka penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujar Siswandi.
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, lanjut Siswandi, dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dapat dibahas bersama sama yaitu :
- Ranperda tentang Penetapan Desa.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT BANK Riau Kepri Syariah (Perseroan).
- Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023 – 2043.
- Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Advertorial)
Editor : Imam Agus