Suasana sosialisasi penertiban hewan ternak sapi di Kecamatan Pulau Laut, Jum’at (24/02/2023) siang, bertempat di gedung serbaguna Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut. (foto : Udin)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rapat komunikasi dan koordinasi terkait penanganan hewan ternak, di gedung serbaguna Kantor Camat Pulau Laut, tepatnya di Desa Tanjung Pala, pada Jum’at (24/02/2023) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, serta dihadiri Sekcam Pulau Laut, Henri Navaso, Kapolsek Pulau Laut diwakili Aipda Suharjo, Danramil 08/Pulau Laut diwakili Serda Zulkarnaini, Danposal Pulau Laut diwakili Letda Rudi, Kasi Trantibum Pulau Laut, Eko, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut, Briptu Raja, Briptu Riccard Situmorang dan Bripda Yogi Bara Simangungsong, para pemilik hewan ternak sapi serta masyarakat lain sebagai tamu undangan.
Dalam kesempatan itu Camat Pulau Laut, Bambang Erawan menjelaskan, bahwa kegiatan yang digelar yaitu untuk membahas terkait kondisi masyarakat di wilayah Kecamatan Pulau Laut, dimana banyaknya sapi yang tidak tertib, sehingga sering meresahkan masyarakat.
“Disini saya sampaikan pada prinsipnya terkait kepemilikan sapi untuk dipelihara, harusnya memiliki lahan dan mengikatnya di satu tempat miliknya sendiri, dan bukan di tempat atau kebun orang lain,” tutur Bambang Erawan.
Kedepan Camat berharap, agar si pemilik hewan ternak sapi dapat menyiapkan lahan untuk memelihara sapinya, agar tidak terjadi permasalahan sosial dengan warga lainnya.
“Saya mohon adanya kesadaran dari masyarakat semua, terutama bagi yang memiliki sapi,” ucap Bambang Erawan.
Sementara itu Babinsa Koramil 08/Pulau Laut, Serda Zulkarnaini, menjelaskan, hasil rapat yang di capai adalah, dimana Pemerintah Kecamatan Pulau Laut memberikan waktu selama 1 bulan, dimulai dari tanggal 24 Februari hingga 24 Maret 2023, agar seluruh warga yang memelihara sapi dapat menyiapkan lahan untuk sapi-sapinya.
“Jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan sapi yang masih berkeliaran dan tidak tertib, maka terhadap si pemilik sapi akan diberikan sanksi,” ucap Serda Zulkarnaini, kepada sinarperbatasan.com.
Kemudian bagi sapi yang sulit untuk ditangkap oleh pemilik sapinya sendiri, oleh pihak Kecamatan Pulau Laut akan membentuk tim, dengan melibatkan setiap unsur serta masyarakat, supaya bersama-sama menangkap sapi tersebut. (Udin)
Editor : Imam Agus