BerandaDaerahPemda Natuna Gelar FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemda Natuna Gelar FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Suasana rapat FGD di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (21/02/2023) pagi. (foto : Zubad)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (21/02/2023) pagi.

Rapat yang dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natima, Basri, dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Basri menyampaikan, bahwa berkembangnya zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri.

Basri meminta juga, kepada peserta untuk menyatukan fikiran dan tujuan untuk membangun daerah. “Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah kedepan,” tuturnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

“Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

“Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan,” tuturnya.

Sementara, kata Suryanto, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum.

“Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas,” ucap Suryanto. (Zubad)

Editor: Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82