BerandaDaerah23 Calon PKD Bunguran Timur Laut Dinyatakan Lolos Administrasi

23 Calon PKD Bunguran Timur Laut Dinyatakan Lolos Administrasi

Anggota Panwascam Kecamatan Bunguran Timur Laut, saat mengumumkan seleksi administrasi bagi calon PKD di daerahnya, Senin (30/01/2023) pagi, di Kantor Panwascam di Desa Tanjung. (foto : Khairud)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, telah mengumumkan hasil lulus seleksi Administrasi sebanyak 23 calon anggota Panwas tingkat Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Bunguran Timur Laut, tahun 2023.

Hasil pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 017/KP.01.00/K.KR-04-06/0I/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas tingkat Kelurahan Desa tahun 2023.

Hasil pengumuman ini juga berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Ipen Yanto, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PKD Panwascam Bunguran Timur Laut, mengatakan bahwa pendaftaran awal sebanyak 26 orang.

Dari 26 orang tersebut, 3 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 23 orang lainnya dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat (MS) untuk masuk ketahap selanjutnya, yaitu tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari sampai tanggal 01 Februari nanti, di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur, di gedung Ruang Belajar Masyarakat (RBM).

“Jadwal tersebut berdasarkan jadwal penetapan pembentukan anggota PKD Pemilihan Umum 2024 yang diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” terang Ipen, saat diwawancarai awak sinarperbatasan.com, Senin (30/01/2023) pagi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ipen mengatakan, mengenai jumlah dan perihal bagi yang tidak lulus seleksi administrasi yang dilakukan oleh Pokja pembentukan PKD di Kecamatan Bunguran Timur Laut, bahwa ada 3 orang yang tidak lulus, 1 orang terindikasi data Sipol atau sebagai pengurus Partai Politik, dan 2 orang lainnya memilih untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dari 23 orang yang lulus seleksi administrasi keterwakilan perempuan yang ikut serta dalam mengikuti calon anggota PKD di Kecamatan Bunguran Timur Laut, keterwakilan perempuan mencapai 30 persen semuanya terwakili,” terang Ipen.

Ipen juga menjelaskan, dalam mengrekrut calon anggota PKD untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, yang perlu di perhatikan untuk calon PKD sebagai petugas pengawas penyelenggara Pemilu di wilayah Desa kepada perserta calon PKD harus banyak mengetahui regulasi-regulasi tetang Peraturan Pemilu terutama Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

“Ada tugas, wewenang dan kewajiban, karena nantinya calon PKD inilah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan para Parpol yang ikut kontestan di Pemilu 2024,” terang Ipen.

Lebih lanjut Ipen juga mengatakan, pembentukan anggota calon PKD untuk Pemilu 2024 nanti, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya masyarakat juga dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD tersebut.

“Tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota PKD tersebut ditujukan ke Panwaslu Kecamatan di Sekrektariat Panwaslu Kecamatan Jalan Sri Mulya Desa Tanjung, atau melalui HP 081261930619,” tutupnya. (Khairud)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82