Ketua DPC PDI-P Kabupaten Natuna, Rusdi alias Muk, ketika mengikuti kegiatan senam di Kecamatan Bunguran Timur Laut, beberapa waktu lalu. (foto : Dok. sinarperbatasan.com)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Baru-baru ini beredar informasi, bahwa akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Natuna, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal itu di benarkan oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Natuna, Rusdi, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan PAW ke DPRD Natuna, terhadap anggota partainya yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislative.
“Iya benar, sudah kita sampaikan ke DPRD Natuna,” kata Rusdi atau yang akrab disapa Muk, kepada sinarperbatasan.com, Kamis (26/01/2023) pagi.
Muk menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari DPP PDI-P terkait pemecatan anggota DPC PDI-P Kabupaten Natuna, yang bermasalah tersebut. Surat perintah tersebut tertanggal 17 Januari 2023.
Muk menceritakan, alasan partainya memecat saudara I, lantaran yang bersangkutan tersandung kasus dugaan ijazah palsu, ketika pencalonan legislative Natuna tahun 2019 lalu.
“Iya karena itu alasannya, makanya partai langsung membuat tindakan,” sebut Muk.
Untuk calon pengganti I di kursi DPRD Natuna, sambung Muk, sesuai aturan KPU, bahwa yang akan mendapat PAW adalah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna III.
“Sesuai aturan, yang berhak menggantikannya adalah Bapak Junaidi, karena beliau kemarin diurutan kedua perolehan suaranya. Tapi kita tunggu dulu keputusan dari KPU Natuna,” tandas Muk. (Sholeh)
Editor : Imam Agus