Salah satu lahan warga di sekitar pembangunan Embung Sebayar, Kabupaten Natuna, yang ikut terdampak meluapnya air dari genangan air Embung Sebayar, Selasa (24/01/2023). (foto : Khairud)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Saat ini kondisi Embung di Sebayar sudah pada level ketinggian maksimal dari perencanaan yang telah dibuat oleh Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).
Oleh karena posisi perkebunan warga berada di bawah permukaan embung tersebut, maka aliran sungai tidak bisa mengalir seperti biasanya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Agus Supari, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya lantai II, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, pada Selasa (24/01/2023) pagi.
Terkait hal tersebut Agus Supardi mengatakan bahwa itu lah penyebabnya terjadi genangan air di lahan warga setempat.
“Kami sudah komunikasi dengan warga yang terdampak dan meminta maaf karena hal ini memang di luar dugaan,” sebut Agus Supardi.
Seperti diketahui, luas lahan untuk pembangunan Embung Sebayar mencapai 18,8 hektar dan sudah dikerjakan dan pembayaran ganti rugi lahannya sudah diselesaikan.
Akan tetapi sambung Agus Supardi, dampak akibat genangan air di lahan warga itu nantinya akan ditinjau langsung oleh BWSS.
“Mereka yang nantinya akan mendatakan langsung,” katanya.
Diakuinya pula, tugas pemerintah daerah hanya melakukan pembebasan tanah sesuai dengan perencanaan tersebut.
“Sudah kita sampaikan, mereka minta waktu karena adanya pergantian pimpinan baru. Nanti mereka akan berkunjung ke Natuna, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” jelas Agus Supardi.
Sesuai laporan yang diterima, ada empat sampai lima warga pemilik lahan yang terdampak akibat genangan air itu.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut Agus Supardi mengatakan, untuk pembebasan lahan kepada warga yang terdampak, sejauh ini dirinya tidak bisa memastikannya.
Namun, pemerintah telah melakukan pendataan ulang kepada warga terdampak terhadap kebun, rumah dan usaha ternak.
Dijelaskan Agus Supardi, ada hal-hal yang perlu diketahui dalam pembasan lahan tanah antara lain, tanah harus milik sendiri dan tanahnya tidak termasuk kawasan hutan lindung.
“Kalau Embung Sebayar sudah hak milik, bukan termasuk hutan lindung,” pungkas Agus Supardi. (Khairud)
Editor : Imam Agus