BerandaDaerahKabag Tapem : Perubahan Batas Wilayah Hanya Dapat Dilakukan 5 Tahun Sekali

Kabag Tapem : Perubahan Batas Wilayah Hanya Dapat Dilakukan 5 Tahun Sekali

Kabag Tapem Setda Natuna, Izhar, saat ditemui awak media diruang kerjanya di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Jum’at (20/01/2023) pagi. (foto : Khairud)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Izhar, mengatakan, perubahan batas wilayah antar Desa dapat diajukan pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang kabupaten Natuna nomor 18 tahun 2019. Dimana hanya bisa diperbaharui setiap lima tahun sekali.

“Tata ruang itu bisa diperbaharui setelah 5 tahun. Tahun depan bisa diperbaharui atau ditinjau kembali apabila ada pihak yang menghendakinya,” ujar Izhar, saat ditemui sinarperbatasan.com, Jum’at (20/01/2023) pagi, diruang kerjanya Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Perda tata ruang tersebut mengacu pada hasil rapat pemerintah daerah bersama Camat dan Kepala Desa se kabupaten Natuna pada tahun 2018. Hasil rapat dituangkan dalam bentuk kartometrik, kemudian menjadi draft peta tata ruang.

“Untuk sekarang, ini yang menjadi acuan kita. Waktu itu, batas-batas wilayah ditunjuk oleh orang-orang tua dari masing-masing Desa,” katanya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dikatakannya, mengenai batas wilayah, harus ada kesepakatan kedua belah pihak desa bersangkutan. Kemudian dirapatkan di tingkat kecamatan, dihadiri oleh Bagian Tapem.

Setelah dibuat berita acaranya, pihaknya akan turun ke lapangan untuk pengecekan titik koordinat, selanjutnya membuat draft perubahan untuk diajukan ke tingkat Kabupaten.

Lebih lanjut, mantan Camat Bunguran Utara itu menjelaskan, sudah ada beberapa Desa yang mengajukan perubahan, salah satunya Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Pihak Desa Pengadah menyampaikan usulan agar dilakukan peninjauan kembali terkait Perda Tata Ruang, khususnya mengenai tapal batas Desa dengan Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

“Kemudian ada juga desa ceruk dengan selemam, terjadi pergeseran wilayah, dimana wilayah desa ceruk terambil oleh desa selemam. Kemarin sudah kita lakukan pengecekan dan memang ada perubahan, ini nantinya akan menjadi referensi kita,” jelasnya.

Kedua Desa tersebut kata Izhar, sudah menemui kata sepakat.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah, namun perlu dibenahi secara administratif,” pungkas Izhar. (Khairud)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82