BerandaDaerahKejari Natuna Kirim 3 Tahanan asal Vietnam ke Rudenim Tanjungpinang

Kejari Natuna Kirim 3 Tahanan asal Vietnam ke Rudenim Tanjungpinang

- Advertisement -

Dengan pengawalan ketat dari TNI AL dan Penyidik Perikanan, Kejari Natuna berangkatkan 3 tahanan Vietnam ke Rudenim Tanjungpinag, Kamis (19/01/2023) kemarin. (foto : Dok. Kejari Natuna)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan pemindahan terhadap 3 terpidana asal Vietnam, yang berstatus terpidana ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, pada Kamis (19/01/2023) kemarin.


Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Maiman Limbong menjelaskan, sebelumnya para terpidana tersebut ditempatkan di ruang tahanan Kejari Natuna.


Pemindahan para terpidana pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari penyidik perikanan, dan TNI-AL. Ke-3 tepidana yang dipindahkan dengan kasus pencurian Ikan berharga negara Vietnam di wilayah perairan Natuna.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


“Tiga orang terpidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga akhirnya kita kirim ke Rudenim Tanjungpinang dengan maskapai Wing Air,” ujar Maiman Limbong, saat dihubungi sinarperbatasan.com Jum’at (20/01/2023) pagi.


Maiman Limbong menambahkan, 3 terpidana Vietnam tersebut diantaranya ialah Vo Tan Tai (41), Mai Van Luc (50) dan Tra Van Huyen (38).


Ketiganya di jerat Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana yang telah diubah dalam Bab II bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 102 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Zaki)

Editor : Imam Agus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!