Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Muhammad Asyir Annur saat di konfirmasi Senin (09/01/2023) siang, membenarkan jika tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemda Natuna, telah dilunasi. (foto : Dok. Antara)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, telah melunasi tunggakan premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2022 senilai Rp 13 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Muhammad Asyir Annur, saat dikonfirmasi awak media sinarperbatasan.com, Senin (09/01/2023) siang.
“Sudah dibayarkan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Asyir Annur, melalui sambungan telepon.
Asyir menjelaskan, bahwa Pemda Natuna sangat berkomitmen terhadap BPJS Kesehatan ini, karena 100 persen masyarakat sudah di cover dalam BPJS Kesehatan.
“Tinggal tunjukkan KTP Natuna, langsung jadi BPJSnya,” Sebut Asyir Annur.
Ia menambahkan, terkait tunggakan sebelumnya, tidak ada pengaruh terhadap pelayanan kesehatan, dan BPJS masih bisa digunakan untuk berobat.
“Ada sekitar 28 ribu masyarakat yang ditanggung biayanya oleh Pemda Natuna,” tandas Asyir Annur. (Khairud)
Editor : Imam Agus