BerandaDaerahKadis Kominfo Ingatkan Masyarakat Natuna Bijak dalam Bersosmed

Kadis Kominfo Ingatkan Masyarakat Natuna Bijak dalam Bersosmed

Kepala Dinas Kominfo Natuna, Bukhary, saat ditemui di Kantornya, di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai, pada Jum’at (06/01/2023) pagi. (foto : Sholeh)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhary, mengatakan, bahwa media sosial (medsos) merupakan salah satu ruang publik, yang dapat di akses melalui dunia maya (internet).

Dalam perkembangan teknologi, medsos menjadi salah satu sarana bagi setiap orang untuk saling mengutarakan pendapat maupun berbagi informasi.

Namun kata Bukhary, sosmed bukan lah tempat untuk menyebarkan berita hoax (berita bohong), memfitnah ataupun menghujat orang lain maupun suatu golongan.

“Dalam bermedsos ada batasan-batasannya, tidak bisa sembarangan, karena itu ada hukum pidananya jika kita salah dalam bermain medsos,” kata Bukhary, saat di temui sinarperbatasan.com, di Kantornya di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (06/01/2023) pagi.

Kata dia, banyak oknum-oknum tertentu yang menyebarkan berita hoax atau menghujat, namun memanfaatkan akun bodong alias akun palsu. Padahal meskipun kita telah mencoba mengelabuhi publik dengan akun palsu, namun pihak penegak hukum tetap bisa melacak keberadaan pemilik akun palsu tersebut.

“Terkait dengan akun palsu di sosial media seperti Facebook dan akun yang menggunakan nama orang lain, adalah salah satu pelanggaran dalam ketentuan yang di buat oleh Facebook itu sendiri,” jelas Bukhary.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media sosial. Kemudian juga harus benar-benar menyaring informasi yang di dapat melalui media apapun, sebelum di sebarluaskan ke medsos, baik Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp maupun jejaring medsos lainnya.

Mantan Camat Bunguran Barat itu menambahkan, Pemerintah telah membuat aturan hukum terkait hal tersebut, yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (Dua Belas Miliar Rupiah).

Kemudian pada pasal 35 disebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah). (Sholeh)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82