Para anggota PPK se-Kabupaten Natuna, saat mengikuti prosesi pelantikan yang di lakukan oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah, di Natuna Hotel, Rabu (04/01/2023) pagi. (foto : Sholeh)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Junaedi Abdillah, melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Natuna, pada Rabu (04/01/2023) pagi, di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2022, tentang penetapan dan pengangkatan PPK Natuna untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Junaedi Abdillah mengatakan, PPK merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Karenanya, PPK dituntut untuk mandiri dalam mengambil keputusan.
“Saya yakin dan percaya bapak-ibu sekalian mampu untuk melakukan tugas- tugasnya. Dituntut mandiri, jujur dan adil. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi,” ujar Junaedi Abdillah, kepada sinarperbatasan.com, seusai acara pelantikan.

Menurut Junaedi, ketika sudah mengambil keputusan menjadi penyelenggara Pemilu, maka anggota PPK harus sanggup berjalan di lorong sunyi.
Artinya, harus menampakkan kenetralan kepada masyarakat dan memperlakukan hal yang sama (imparsial) kepada semua peserta pemilu.
“Jangan menjadi pembuat masalah. Masalah Kepemiluan adalah masalah sensitif. Maka dari itu seluruh anggota PPK di tuntut memiliki integritas yang tinggi,” tegas Junaedi Abdillah.
Terakhir, Junaedi meminta kepada PPK agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat, melakukan konsolidasi internal, kemudian koordinasi dengan pemangku kepentingan di kecamatan dalam rangka menyongsong Pemilu 2024. (Sholeh/ Advertorial)
Editor : Imam Agus