Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat memberikan keterangan persnya, Jum’at (23/12/2022) kemarin. (foto : humas.polri.go.id)
Jakarta, SinarPerbatasan.com – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 249 miliar.
Kedua orang itu Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), IS dan anggota Pengawas koperasi, BZ. Mereka ditangkap di kantor Subdit 5 Ditpideksus Bareskrim Polri, kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (22/12/2022).
“Terhadap kedua tersangka, IS dan BZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jum’at (23/12/2022) kemarin, seperti dilansir dari humas.polri.go.id.
Menurut Nurul, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, penyidik bakal segera mengirimkan kedua tersangka sekaligus barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan atau istilahnya Tahap 2.
“Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nurul.
Kasus ini bermula dari adanya 24 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. KSP Sejahtera Bersama dilaporkan atas dugaan penipuan hingga pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar dari total dana Rp 6,7 triliun, yang dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jabar, dan Jatim.
Awalnya, pihak pemasaran KSP Sejahtera Bersama menawarkan kepada korban untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka.
Ada dua macam simpanan berjangka yang ditawarkan, yakni simpanan dengan tenor 6 bulan dengan keuntungan 10 persen dan simpanan dengan tenor 12 bulan dengan keuntungan 13 persen. Dana yang disetorkan itu nantinya tersimpan dalam tabungan koin KSP Sejahtera Bersama.
Namun, pada saat korban mengajukan pencairan, pihak KSP SB tidak dapat membayar simpanan dari keuntungan yang ada dalam tabungan koin tersebut dan simpanan berjangka milik korban yang tidak dibayarkan,” beber Ramadhan.
Uang itu diduga telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atau investasi sektoril atas nama pribadi pengurus. Yang mana tidak sesuai dengan AD ART, dan tanpa persetujuan anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan. (Red)
Editor : Imam Agus