Suasana konferensi pers yang digelar oleh Polri, pada Rabu (14/12/2022) kemarin. (foto : humas.polri.go.id)
Bali, SinarPerbatasan.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap dua buronan Interpol, Cyril Stiak (48) dan Stefan Durina (39 di Bali.
Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022) lalu. Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin (1/12/2022). Mereka masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia sejak tahun 2019.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, mengatakan keduanya buronan itu terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di negaranya masing-masing.
Tommy menyatakan kedua buronan itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko, dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 anggota Divhubinter Polri dan 2 anggota Polda Bali menuju Prague, Republik Ceko.
Pemberangkatan menggunakan pesawat Qatar Airways, pada Selasa (13/12/ 2022) kemarin, sekitar pukul 24.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami dari Divhubinter Polri sudah lama berkoordinasi dengan jajaran Dirkrimum Polda Bali dan jajaran imigrasi, baik di Denpasar maupun Ngurah Rai untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Tetapi, memang proses kami dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari Kepolisian Ceko tentang keberadaan mereka yang terakhir di Provinsi Bali,” kata Tommy dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022) kemarin, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Stiak Cyrill telah terlibat penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 25.000 CZK, melalui rekening perusahaan.
Stiak melakukan aksinya selama 18 kali yang menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009, serta menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan dengan tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640 CZK.
Sedangkan Stefan Durina (39) berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun faktanya barang tersebut dijual olehnya, sehingga menimbulkan kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480) untuk merugikan Republik Ceko.
Menurut Tommy, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap dua pelaku dari tahun 2019, bersamaan dengan permintaan dari negara-negara lain untuk dilakukan penyelidikan.
Pencarian terhadap dua buronan Interpol tersebut berdasarkan surat NCB Prague Nomor: PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian subjek IRN WN Republik Ceko atas nama Cyril Stiak, dan Surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tangal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian WN Slovakia atas nama Stefan Durina.
“Nanti handing over itu dilaksanakan ketika tim escort (pengawal) Polri dari Indonesia tiba di sana langsung akan dilakukan penjemputan oleh Kepolisian Ceko dan Slovakia. Kemudian akan dilakukan handing over, di situ akan ada serah terima. Kemudian ada penandatanganan dokumen handing over, sehingga tim kami sudah bisa kembali,” pungkas Tommy. (Red/ humas.polri.go.id)
Editor : Imam Agus