BerandaADVERTORIALBPN Natuna akan Data Tanah Pelantar untuk Disertifikat

BPN Natuna akan Data Tanah Pelantar untuk Disertifikat

Kepala BPN Natuna, Purwoto, saat ditemui sinarperbatasan.com di Kantornya di Senubing, Kelurahan Ranai, pada Selasa (13/12/2022) siang. (foto : Khairud)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna akan membuat trobosan baru dengan melakukan iventalisir tanah-tanah pelantar yang memiliki bangunan permanen untuk dibuatkan sertifikat hak kepemilikan.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Purwoto kepada sinarperbatasan.com di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022) siang.

Menurut Purwoto, dasar dari pendataan tanah pelantar adalah amanat undang-undang wilayah nomor 5 tahun 1960 Pasal 16 yang menyebutkan ada hak-hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang atau hak sewa dan agunan air.

Lanjutnya, hingga saat ini terhadap bangunan di atas air untuk peraturan pelaksanaannya berbeda, tetapi dalam undang-undang rohnya ada di pasal 16, cuma jasadnya belum ada.

“Inilah tugas kami sebagai kepala BPN untuk membentuk jasad itu, dalam artian kita melihat selama ini jenis hak itu berdasarkan persepsi publik terukur sertifikat berarti tanah, bangunan di atas darat, bagiamana dengan bangunan di atas air yang harus kita berikan hak kepemilikan “terangnya.

Menurut Purwoto, mendirikan bangunan di atas air mungkin bukan pilihan masyarakat, hal ini terjadi karena faktor ekonomi dan hal lain, sehingga mereka tidak memiliki tanah di darat dan cenderung membuat bangunan diatas air.

“Panggilan moral inilah yang mendorong kita untuk mendata bangunan-bangunan diatas permukaan air, untuk disertifikatkan meskipun berupa hak pakai,”ujarnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Lanjutnya, jika kembali kepada pasal 19 undang-undang pokok nomor 5 tahun 1960 untuk menjamin kepastian hukum maka wajib melakukan pendaftaran tanah yang terdiri dari beberapa kegiatan, mulai dari pengurangan pemetaan, penerbitan hak dalam memberikan kepastian hukum antara masyarakat terhadap bidang tanah.

Purwoto menjelaskan, untuk bangunan di atas air perbedaannya dengan tanah di darat hanya bersipat sementara dan dibunyikan hak pakai.

“Bisa diterbitkan sertifikat bahkan sertifikatnya sama dengan sertifikat nama pemilik terkait hak keperdataan seseorang pemilik subjek hak itu misalkan untuk jaminan hibah, sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1996 itu boleh.”jelasnya.

Terkait sample, Purwoto menambahkan, BPN Natuna sudah memperoleh data kurang lebih 15 titik dari 658 bidang tanah yang tersebar di sekitar pulau bunguran, namun belum ada di terbitkan sertifikat.

“Saat ini kita sedang mengiventalisir dan mengidentifikasi tanah-tanah pelantar yang ada di pulau Bunguran,”tambahnya.

Dijelaskan Purwoto terdapat perbedaan dalam penerbitan sertifikat tanah pelantar, kalau di darat sertifikat itu yang dihitung fisik luas tanahnya, sedangkan di laut yang di hitung fisik bangunannya.

Untuk target, Purwoto menyampaikan BPN Natuna akan melakukan iventalisir berapa jumlah KKnya, jumlah bidang rumahnya dan jumlah masyarakatnya.

“Dari situ nanti, kita usulkan kepada pimpinan Kakanwil terkait dengan alokasi anggaran, karena kalau kita mengandalkan dari masyarakat tidak mungkin, mengandalkan dari Pemkab juga masih tanda tanya,” jelasnya. (Khairud)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82