Herman, salah satu owner perusahaan air minum dalam kemasan merk Herin, saat menunjukkan filter yang sering rontok saat baru pertama kali dipakai. Sabtu (10/12/2022) di Pering, Kelurahan Bandarsyah. (foto : Erwin)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Air minum dalam kemasan merk Herin Natuna, yang diproduksi oleh CV. Herin Natuna, ditemukan diduga ada kotoran yang bercampur didalam air minum kemasan gelas ukuran 220 mililiter.
Kotoran berwarna putih yang menyerupai serbuk kertas itu, tidak hanya ditemukan didalam satu gelas saja, namun dalam satu dus isi 48 gelas itu, hampir separuhnya terdapat kotoran yang serupa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Direktur CV. Herin Natuna, Syarifah Indrawati, didampingi suaminya, Herman (juga pemilik usaha air minum dalam kemasan merk Herin), mengakui adanya keteledoran saat memproduksi air mineral yang mereka pasarkan di sekitar Pulau Bunguran Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka mengaku, bahwa pihaknya baru saja mengganti filter nanotec, salah satu alat untuk menyaring air bersih yang akan mereka olah menjadi air minum dalam kemasan gelas dan galon.
“Kami baru saja ganti filter, jadi mungkin itu filternya rontok serbuknya. Karena kalau baru ganti filter, memang selalu begitu, biasanya air pertama kami buang dulu,” ujar Herman, saat ditemui awak media di Jalan Pattimura – Pering RT 001 RW 005 Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, pada Sabtu (10/12/2022) siang.
Herman mengaku, bahwa air minum yang mereka produksi sudah melewati uji laboratorium, dan sudah mendapat label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Selain itu, sebelum melakukan produksi, air baku yang akan mereka olah menjadi air minum, juga selalu dilakukan uji lab oleh ahli biokimia, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Ahli biokimia memiliki tugas untuk meneliti mekanisme molekuler sistem biologis. Misalnya meneliti kimia fungsi selular, susunan molekul protein, atau interaksi antara bahan kimia dan sel-sel tertentu. Termasuk molekul atau sel-sel yang terkandung didalam air.
“Satu-satunya sarjana biokimia itu dia, namanya Irma, dia seorang guru. Jadi kalau pas kami mau produksi, dia uji, karena kami tidak produksi setiap hari, biasanya seminggu tiga kali. Biasanya dua hari sebelum produksi masih boleh, masih layak, karena yang mau di uji kan air bakunya saja,” sahut Syarifah Indrawati, didampingi Herman.
Syarifah juga mengaku jika perusahaannya telah mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan RI, serta selalu dilakukan audit oleh BPOM RI setiap per 6 bulan sekali.
“Dari Puskesmas juga sering, kadang mereka ngecek kesini,” ucapnya, untuk meyakinkan bahwa air minum dalam kemasan yang mereka produksi layak konsumsi.
Lanjut dikatakan Herman, bahwa perusahaan air minum miliknya juga telah memiliki quality control (pengendalian mutu) yang ketat. Namun ia mengakui bahwa masih ada human error (kelalaian manusia), saat proses produksi.
“Namanya kerja manusia kan, kita manusia kan khilaf, bukan sengaja kan, betul tak ?. Harap maklum lah. Dan tidak di air kita saja, di Aqua, Sanqua, kami sering ketemu (diduga kotoran), sering, bukan kita membela diri, ya,” ucap Herman, sembari menyebutkan beberapa merk air minum dalam kemasan ternama di Indonesia, juga terjadi kesalahan serupa.
Namun ia memastikan, bahwa air minum yang mereka produksi cukup higienis dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Diakuinya, bahwa untuk mengetahui kondisi air minum yang telah dimasukkan kedalam kemasan, apakah ini layak atau tidak untuk dipasarkan, hanya dikontrol secara manual oleh tenaga manusia, didepan lampu penerangan khusus.
“Iya karena kontrolnya kecolongan. Selagi nampak (ada kotoran), kami pisahkan gak dipakai. Pekerjaan manusia, kan, berapa ribu yang mau kita pelototi satu-satu. Kami pun tidak mungkin mau mencelakakan orang, kecuali air itu bau, pahit, nah itu bahaya. Makanya diwarung-warung itu kami tidak kasih ditaruh kena panas matahari, nanti berbau,” tutur Herman.
Masih kata Herman, bahwa produk air minum miliknya juga telah melalui proses perebusan dengan alat ozon generator, untuk menjaga kualitas air agar tetap bersih dan higienis.
“Kalaupun ada (diduga kotoran) nggak usah diminum, tapi kalaupun terminum nggak ada efeknya. Yang pasti kami sudah mengikuti SOPnya, standar pekerjaannya ada,” tandas Herman.
Mereka pun menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh pelanggan Herin Natuna. Karena menurutnya, sesuatu yang dikerjaan oleh tangan manusia, tidak ada yang sempurna, yang sempurna hanyalah ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
“Intinya kalau ada kekurangan kami mohon maaf, terimakasih sudah diingatkan,” tutup Syarifah, diamini Herman.
Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan UUD 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33, bahwa konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi.
Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi, atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.
Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dijelaskan, bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf c ayat (2) serta pasal 18, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Natuna, belum berhasil dikonfirmasi, terkait pengawasan terhadap kualitas air minum dalam kemasan yang diproduksi dan dipasarkan oleh CV. Herin Natuna. (Erwin)
Editor : Imam Agus