Jajaran Polres Natuna, yang dipimpin Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, saat memberikan himbauan kepada pengusaha apotek dan toko obat di Ranai.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. MH,
melaksanakan razia, serta memberikan himbauan kepada pemilik toko obat dan apotek di Ranai, agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup, pada Jum’at (21/10/2022) siang.
Kapolres Natuna melakukan razia sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Natuna, secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat/apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair/sirup.
“razia ini kita lakukan ke seluruh apotek/toko obat di wilayah hukum Polres Natuna. Gunanya untuk mencegah dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak-anak kita,” sebut Kapolres.
Polisi berpangkat dua melati, ini juga menghimbau kepada para orang tua agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Diduga kedua obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Selanjutnya, Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas akan melakukan razia dan monitoring sampai ada keputusan atau edaran dari Kemenkes tentang keamanan penggunaan obat tersebut
Sebagai catatan, ada lima merek sirup yang telah di tarik peredarannya oleh BPOM yaitu.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Untuk diketahui, sampai tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, diduga akibat menggunakan obat sirup. (Zk)