Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. (foto sindonews)
Jakarta, SinarPerbatasan.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat sosok Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat menjelaskan total tersangka dari hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan.
“Iya, jumlah tersangka 11 orang,” ujar Mukti, dilansir dari kompas.com, edisi Sabtu (15/10/202).
Saat ini, kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka yang salah satu di antaranya adalah Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Kini, dia ditempatkan secara khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam. (Red)