Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy saat menunjukkan barang bukti didepan awak media.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dua orang tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten Natuna, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus yang terjadi pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu itu menyeret 3 orang pelaku, 2 diantaranya adalah orang dewasa dan seorang lagi masih di bawah umur.
Kapolres Natuna, Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariyandhy, dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/04/2022) pagi menjelaskan, 3 orang tersangka terhadap 1 orang korban itu merupakan 2 laporan dimana Tempat Kejadian perkaranya di dua lokasi berbeda.
Adapun tersangka dewasa berinisial AF 23 tahun, dan EA 19 tahun merupakan dua orang pelaku yang menggagahi korban di kediaman AF di kecamatan Bunguran Timur. Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Natuna.
“Ada 3 tersangka. Untuk tersangka yang di bawah umur sudah P21 dan sudah masuk tahap 2, smentara yang 2 orang lagi tersangka dewasa, masih dalam proses penyidikan,” jelas Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariandhy.
Bersama tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Handphone, pakaian korban dan pelaku, Seprai dan sebuah buku tamu salah satu penginapan yang menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara kasus pencabulan ini.
Kapolres Natuna menambahkan, kronologi awal mula terjadinya kasus pencabulan ini antara korban dan pelaku pertama berkenalan melalui media sosial dan bertemu di suatu tempat, sehingga terjadi tindakan asusila.
Sementara dengan 2 pelaku dewasa, mereka sebelumnya telah mengetahui kasus korban yang pertama sehingga berupaya membujuk korban dan terjadilah hal tidak senonoh.
“Berdasarkan kejadian itulah maka kakak korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres, dan segera kita tindaklanjuti,” tambah Kapolres.
Sementara itu kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Natuna dengan korban seorang anak laki – laki di bawah umur saat ini juga telah masuk di Kejaksaan Negeri Natuna. Kasus yang terjadi pada awal tahun 2022 lalu itu menyeret seorang pelaku dewasa berinisial Z, 43 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan. (Mzn)