BerandaADVERTORIALTenang, Non-ASN Tak Lulus Seleksi PPPK, Pemda Natuna Siapkan Skema PPPK Paruh...

Tenang, Non-ASN Tak Lulus Seleksi PPPK, Pemda Natuna Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Terlihat sejumlah tenaga Non-ASN Pemda Natuna, bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan mengusulkan tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, untuk dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, ketika ditemui Selasa (04/03/2025) pagi.

Ia menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi prioritas dalam pengusulan ini.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.

“Saat ini, hanya tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN yang bisa diakomodir. Jumlahnya kami perkirakan sekitar 1.500 orang,” jelas Alim Sanjaya.

Kebijakan ini, kata dia, merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme kerja bagi PPPK paruh waktu.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Berdasarkan regulasi tersebut, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per tahun, dengan durasi dan jam kerja yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta jenis pekerjaan yang dijalankan.

Selain itu, setiap pegawai dalam skema ini diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang menjadi acuan dalam evaluasi kinerja.

Tenaga Non-ASN Pemda Natuna saat mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

Penilaian akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang nantinya menjadi dasar bagi perpanjangan kontrak atau potensi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Alim Sanjaya menambahkan, bahwa gaji yang diterima PPPK paruh waktu setidaknya akan setara dengan penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga non-ASN.

“Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan agar kesejahteraan tenaga non-ASN tetap terjaga,” tambahnya.

Namun, implementasi skema ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini, belum ada instruksi lanjutan terkait pengusulan atau pengangkatan. Kemungkinan baru akan dibahas setelah seleksi PPPK tahap II selesai,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menata tenaga non-ASN di daerah. (Advertorial)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!