BerandaDaerahAM Akui Bunuh DW karena Tersinggung dan Tak Terpenuhi Hasratnya

AM Akui Bunuh DW karena Tersinggung dan Tak Terpenuhi Hasratnya

Pelaku pembunuh DW saat digelandang oleh anggota Polres Natuna, Rabu (15/01/2025). 

Natuna, SinarPerbatasan.com – Polres Natuna melaksanakan Konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 07 Januari 2025, Pukul 08.00 Wib di Jalan Dewi Sartika (air kolek) Kel. Ranai Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berinisial AM berhasil ditangkap Satreskrim Polres Natuna. Rabu (15/01/2025) siang.

Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV dan pelacakan signal handphone korban.

Diketahui saat olah TKP, handphone korban dibawa oleh pelaku usai kejadian. Pelaku ditangkap pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai.

Saat pelaku ditangkap ia mengakui perbuatannya, dan juga mengatakan kalau handphone korban yang diambilnya disimpan dirumahnya yang beralamat di Penagi, kemudian didalam korban menceritakan tentang pembunuhan yang dilakukannya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH juga menjelaskan kronologis kejadian. Ini berawal dari aplikasi Michat, seorang perempuan inisial DW, menjadi korban pembunuhan didasari atas dasar sakit hati, tempat kejadian dikamar korban, pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah tersinggung dengan kata-kata korban dan hasratnya juga tidak terpenuhi.

Sambil merokok pelaku AM melihat ada seutas tali dibawah meja disamping tempat tidur korban, dan pelaku AM timbul niat untuk merencanakan aksi pembunuhan.

Kemudian pelaku meminta korban membelakanginya, setelah itu bukannya korban menyalurkan hasratnya, namun langsung menjerat leher korban dari belakang, pelaku menjerat dengan tali yang dilapis dua hingga korban tidak bergerak dan bernafas.

Untuk menghilangkan jejak pelaku membaringkan korban dan memakaikan kembali baju korban dan menyelimutinya. Pelaku mengambil hp korban dan meninggalkan tempat kejadian.

Wakapolres Natuna menambahkan bahwa pelaku AM juga pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2007, kini pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Natuna.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!