Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Dalam perjalanannya, penerapan otonomi daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan otonomi daerah itu sendiri. Bagi pihak yang pro akan adanya otonomi daerah lebih melihat kepada hasil yang sudah dicapai dalam hal penerapan otonomi daerah itu sendiri.
Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya dalam sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan otonomi daerah. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah.
Hubungan yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal otonomi daerah merupakan hal yang mutlak agar penerapan otonomi daerah dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan tidak ada tarik menarik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”.
Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Sudah 24 tahun Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak mulai berlakunya penerapan otonomi daerah tersebut pada 1 Januari 2001 dengan pemberlakuan undang-undang No. 22 Tahun 1999. Dan terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Pertanyaan yang mendasar perlu dikemukakan bahwa, sudahkah penerapan otonomi daerah tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menyentuh kesejahteraan masyarakat di daerah?.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, sudahkah kesejahteraan masyarakat sudah dirasakan dengan adanya otonomi daerah. Nah semua itu perlu kajian dari refleksi penerapan otonomi daerah. Kalau tidak sejahtera mengapa ada otonomi daerah?.
Penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah.
Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah seperti halnya Pertahanan-Keamanan, Moneter dan Fiskal, Yustisi, Politik Luar Negeri dan Agama.
Namun selain ke-5 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral. Dan sudah jelas mana kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan mana kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.