Pasaman, SinarPerbatasan.com – STDB merupakan Surat Tanda Daftar Budidaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait yang nantinya menjadi bukti legal bagi pekebun sawit atas usaha perkebunannya, hal tersebut disampaikan Kabid Perkebunan Dinas pertanuan Kabupaten Pasaman Catur Wahyudi, saat memberikan laporan kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan Sawit di Aula Hotel Emir Lubuk sikaping, Senin (05/08/2024).
Catur juga menjelaskan peserta Sosialisasi STDB terdiri dari pekebun kelapa sawit yang berasal dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Tigo Nagari, Kec. Panti, Kec. Rao Selatan, Kec. Rao dan Kec, mapat Tunggul.
Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya ini dilakukan sebanyak 5 angkatan yaitu ,Angkatan I dari Kecamatan Tigo nagari yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024, Angkatan II dari Kecamatan Panti yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Angkatan III dari Kecamatan Rao Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024, Angkatan IV dari Kecamatan Rao yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2924, Angkatan V dari Kecamatan Mapat Tunggul yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024
Pelaksanaan Sosialisasi STDB untuk kelima angkatan di laksanakan di Hotel Emir Lubuk Sikaping.
Dimana dalam hal ini diakui secara resmi oleh pemerintah dan selanjutnya memudahkan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan serta mengambil kebijakan terhadap kegiatan budidaya yang dilakukan oleh masyarakat, terang Catur.
Adapun maksud dan Tujuan dilaksanakannya STDB ini adalah untuk menghimpun (collecting) data dan informasi perkebunan rakyat (PR), Identifikasi Calon Kebun Calon lahan (CPCL), Mewujudkan Budidaya Tanaman Perkebunan berkelanjutan untuk Pekebun Rakyat (PR), Penguatan kelembagaan pekebun dan kelembagaan desa Mewujudkan Good Agriculture Practices (GAP) pekebun rakyat Memastikan pengelolaan Sember Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan keterselusuran (traceability) komoditi Perkebunan.
“Sedangkan untuk target STDB pada tahun 2024 ini sebanyak 500 pekebun yang dananya dari Dana bagi Hasil Kelapa Sawit Tahun 2024,” ungkap Catur.
Sementara itu Bupati Sabar AS dalam arahannya sebelum membuka kegiatan tersebut mengatakan, Salah satu terobosan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat adalah dengan adanya penganggaran sawit didaerah ini dengan mengucurkan APBD untuk alokasi pengembangan sektor perkebunan sawit lebih dari 5 milyar rupiah , dalam hal ini Pemerintah daerah tetap optimis.
Dalam hal ini khusus untuk pengembangan sawit didaerah Mapat Tunggul dan Rao selatan sekitarnya, telah dialokasikan anggaran sebesar 4,7 milyar, daerah ini sangat strategis untuk komoditas ini.
“Dengan adanya kegiatan ini, tentunya akan dapat memberikan pemahaman terhadap betapa pentingnya pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit ini,,” tutup Sabar AS. (BENK)