Blitar, SinarPerbatasan.com – Calon Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (08/11/2024).
Mak Rini, yang hadir bersama kuasa hukum serta tim kampanyenya, menyatakan bahwa tindakan ini didasarkan pada pertimbangan masa depan para pelaku. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dicabut dan mengajak masyarakat untuk tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini.
“Kami, pasangan calon nomor 2, memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku adik-adik kita yang masih muda. Harapannya, kejadian ini tidak perlu diulang kembali. Laporan sudah kami cabut, dan semoga tidak terjadi lagi hal serupa di masa depan,”kata Mak Rini
Mak Rini menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh kedua pelaku beserta pendampingnya, sehingga keputusan untuk mencabut laporan dapat diambil dengan bijaksana.
“Adik-adik ini sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Ini menjadi momen penting bagi mereka untuk belajar dan memperbaiki diri,” terangnya.
Mak Rini juga mengimbau para orang tua dan pendidik untuk lebih memperhatikan anak-anak, terutama dalam masa kampanye yang sensitif seperti saat ini.
Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang bisa mengganggu proses pendidikan mereka.
“Tindakan mencabut laporan ini adalah bentuk toleransi dari kami, namun ini juga menjadi pengingat bahwa merusak APK memiliki konsekuensi hukum. Kami tidak ingin adik-adik kita berurusan dengan pihak berwajib, apalagi hingga mengganggu kegiatan sekolah mereka,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum pasangan calon nomor 2, Joko Trisno Mudianto, S.H., menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua pelaku beserta pendampingnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pertimbangan dan kebijaksanaan dari Mak Rini, yang ingin memberikan kesempatan kedua kepada pelaku yang masih muda.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menunjukkan sikap toleransi dan pengampunan dari seorang calon bupati terhadap kesalahan yang dilakukan oleh generasi muda. (Edi)