BerandaDaerahAksi Jilid II Dugaan Tipikor, GEMPI-SU Minta Tangkap Kadis PU Tj. Balai...

Aksi Jilid II Dugaan Tipikor, GEMPI-SU Minta Tangkap Kadis PU Tj. Balai dan Kepala Kontraktor

Medan, SinarPerbatasan.com – Gerakan Mahasiswa & Pemuda Sumatera Utara (GEMPI-SU) menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Balai yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.

Dalam informasi dan temuannya, GEMPI-SU menemukan pembayaran listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJI) tidak berdasarkan rekonsiliasi dan data akurat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai T.A 2023 melalui Dinas PU yang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 31.718.447.803.00 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 18.946.774.270.39 atau sebesar 59.73% dari anggaran.

Anggaran tersebut diantaranya untuk belanja listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Kantor Dinas PU sebesar Rp. 10.020.000.000.00 dengan realiasi per 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 9.357.893.589.00 atau 93.39% dari anggaran dan realisasi tersebut juga digunakan untuk pembayaran listrik kantor sebesar 128.484.302.00 dan LPJU sebesar Rp. 9.229.409.287.00 atas seratus Identitas Diri (ID Pel) yang ditransfer langsung ke Rekening PT PLN UP3 Rantauprapat melalui Bank Sumut.

Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 0015.Pj/AGA.04.01/F08070000/2023 dan Nomor 600/995/PUPR/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang tertib pembayaran rekening listrik antara Pemko Tanjungbalai dan PLT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat lebih dilakukan pendataan LPJU terpasang di Kota Tanjungbalai sejak tanggal 26 Maret s/d 15 April 2023. Hasil pendataan tersebut dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pendataan Terpadu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Kepada awak media yang bertugas, M. Zulfahri Tambusai selaku Ketua Umum GEMPI-SU mengungkapkan atas dugaan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat dua ID Pel LPJU yang tidak diketahui keberadaannya namun tetap ditagihkan setiap bulannya sejak Januari s/d Oktober 2023 sebesar Rp. 3.065.092.431.00., LPJU yang terdaftar secara resmi di PT PLN (Persero) dibebankan pembayarannya kepada Pemko Tanjungbalai sebesar Rp. 1.075.853.476.00., Warning Light yang sudah tidak berfungsi tetap ditagih dan dibayarkan sebesar Rp. 66.056.310.00., serta Tagihan 24 ID Pel yang tidak terdapat dalam Laporan Pelaksanaan Pendataan dan terdapat perhitungan tagiham rekening listrik tidak sesuai dengan kenyataannya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis atas dua paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUTR sebesar Rp. 405.183.382.89., Rehabilitasi Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tanjungbalai Selatan sebesar Rp. 3.197.127.000 T.A 2023 dilaksanakan oleh CV H2N dengan surat perjanjian Nomor 050/82/SPP/PJ-PUPR/APBD/ T.A 2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sejak tanggal 3 Juli s/d 29 Desember 2023. Dengan dugaan adanya kualitas pekerjaan yang tidak maksimal dan mengalami kekurangan volume sebesae Rp. 212.210.358.37 dan Rehabilitasi Jalan Teuku Umar Kecamatan Tanjungbalai Selatan sebesar Rp. 4.136.495.525.30 yang bersumber dari APBD T.A 2023, dilaksanakan oleh CV KBP dengan surat perjanjian Nomor 050/79/SPP/PJ-PUPR/APBD/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari s/d 29 Desember 2023 serta diduga adanya kualitas pekerjaan tersebut tidak dengan spesifikasi aspal yang sudah ditetapkan dan mengalami kekurangan volume sebesar Rp. 192.973.024.52”, ungkapnya.

Kordinator Aksi, Fahri Tambusai didampingi Koordinator Lapangan Ardiansyah S beserta aksi massa lainnya resmi melaporkan dugaan Tipikor Kepala Dinas PU ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan diterima langsung oleh perwakilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan diproses lebih lanjut.

Diakhir wawancara, kepada awak media yang tugas Fahri sapaan akrabnya meminta untuk segera memanggil dan memeriksa serta menangkap Kepala Dinas PU Tanjungbalai bila terbukti bersalah serta Kepada Kontraktor CV H2N dan CV KBP yang dimaksud untuk menegakkan rasa keadilan terhadap proses penegakkan hukum.

“Kami akan pastikan bila tuntutan yang kami layangkan tidak ada proses lebih lanjut, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi nantinya”, tutup Fahri dengan tegas. (Abd Halim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82