Rektor Universitas Al Azhar Medan, Ir. Dermawan Hutagaol M.P
Medan, SinarPerbatasan.com – Rektor Universitas Al Azhar Medan, Ir. Dermawan Hutagaol M.P menanggapi Aksi Unjuk Rasa dari Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMASU) beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024.
Dalam aksi tersebut, pihak FORDISMASU meminta transparansi dari pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023/2024 yang dilakukan oleh Universitas Al-Azhar Medan dan diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kemudian juga dugaan tidak sesuai dengan peraturan tersebut adalah tindakan penyalahgunaan wewenang berupa dugaan tidak transparansi dalam pengelolaan Program PIP Perguruan Tinggi, penerima program yang tidak tepat sasaran.
Serta dugaan pengambilan keuntungan pribadi dan upaya memperkaya diri sendiri oleh Rektor Universitas Al-Alzhar Medan dengan menerima komisi setiap mahasiswa senilai Rp 750.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media yang bertugas melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, (26/10/24) malam. Pada hari Minggu (27/10/24), Rektor Universitas Al Azhar menjawab “Waalaikum slm wr wb, hr senin saya klarifikasi semuanya ya biar tuntas dan akn mnntut balik dalam hal fitnah dan pncmran nama baik saya bsrta institusi,” tulisnya dalam pesan singkat. (Abd Halim)