Tapanuli Utara, SinarPerbatasan.com – Dugaan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024, mendapat sorotan tajam dari Fungsionaris DPD PDIP Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.
Ia menilai tindakan Polres Taput yang memanggil Kepala Desa dan Camat menjelang Pilkada menciptakan kesan keberpihakan.
Polres Taput saat ini diketahui intens memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa dan Camat terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Bahkan, Camat Sipahutar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilihan 2024.
“Setiap penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus menunjukkan sikap netral. Jika ada yang berpihak, kami minta agar pejabat tersebut dicopot. Jangan sampai mereka menjadi perusak demokrasi,” tegas Sutrisno Pangaribuan dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (25/10/24).
Menurut Sutrisno, tugas utama kepolisian adalah mengamankan Pilkada agar berjalan lancar. Ia menambahkan bahwa Polres Taput seharusnya fokus pada tugas pengamanan dan tidak terlibat dalam pemeriksaan kepala desa dan camat menjelang pemilihan.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa seharusnya Inspektorat dan BPK yang memeriksa dugaan penyalahgunaan ADD, bukan Polres.
“Polres harus mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada lembaga terkait sebelum melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sutrisno juga menantang Kapolres untuk transparan mengenai dumas yang masuk. Ia mempertanyakan keaslian laporan dan dugaan politisasi di balik tindakan Polres Taput.
“Informasi yang kami terima, anggota Polres sendiri yang melapor. Laporan dari pasangan calon tertentu tidak diproses,” ungkapnya.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, membantah dugaan keberpihakan dan menyatakan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada hubungannya dengan Pilkada.
“Setiap laporan wajib ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya. Jangan dikaitkan dengan Pilkada,” ujar Walpon.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara Polres Taput dan pasangan calon dalam Pilkada selain netralitas dan pengamanan.
“Siapa yang merasa terintimidasi, silakan laporkan agar bisa diproses,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Kepala Desa dan Camat yang dipanggil mencakup kades dari beberapa kecamatan di Taput. Dengan langkah ini, Polres Taput berharap dapat mengamankan setiap tahapan Pilkada dan mencegah potensi pelanggaran. (Abd Halim)