BerandaADVERTORIALPemda Natuna Sosialisasikan Netralitas ASN, Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Siap Mengintai !!

Pemda Natuna Sosialisasikan Netralitas ASN, Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Siap Mengintai !!

Terlihat Baliho sosialisasi netralitas ASN ditengah Pemilu Kepala Daerah 2024, yang dipasang oleh Pemda Natuna di halaman kantor Bupati Natuna, Bukit Arai. (Foto : Erwin Prasetio)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, dalam berbagai kesempatan terus menekankan kepada seluruh jajarannya, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Netralitas ASN adalah hal mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin berat dan sedang akan diberikan,” tegas Rika Azmi, ketika ditemui awak media di rumah dinasnya, Selasa (15/10/2024) siang.

Ia juga mengingatkan ASN untuk selalu memahami peraturan yang ada dan tetap berpedoman pada integritas selama proses Pilkada berlangsung.

Dengan himbauan ini, Rika Azmi berharap pelaksanaan Pilkada Natuna berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dari ASN yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Pjs. Bupati Natuna, dr. Rika Azmi, saat ditemui di ruang tamu di rumah dinasnya.

Rika Azmi juga berjanji, siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah ini.

Himbauan netralitas terhadap ASN Pemkab Natuna ini, juga di sampaikan oleh Rika Azmi, melalui baliho yang terpampang di halaman Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam baleho tersebut, Pemerintah Daerah menekankan agar ASN tidak ikut melakukan kampanye secara praktis, tidak mendukung atau mimihak salah satu paslon dengan terang-terangan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, bersifat profesional dalam menjalankan tugas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, saat mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Natuna, dr. Rika Azmi.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
(1) kampanye melalui media sosial;
(2) menghadiri deklarasi calon;
(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;
(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;
(6) menghadiri acara partai politik;
(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
(12) menjadi anggota atau pengurus parpol
(13) mengerahkan PNS ikut kampanye
(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol
(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan. (Advertorial)

Laporan : Erwin Prasetio

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82