BerandaDaerahDr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P.., M.H. Kembali Dilantik Sebagai...

Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P.., M.H. Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPD RI

Jakarta, SinarPerbatasan.com – 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Daerah Khusus Jakarta, pada hari Selasa (01/10/2024).

Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPD RI Periode 2024-2029, oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi.

Diantara 4 Anggota (DPD-RI), asal Sumatera Utara yang diambil sumpah janji dan jabatannya yaitu Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P.., M.H.

Dedi panggilan akrabnya, mengucapkan rasa bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh rakyat, khususnya masyarakat Sumatera Utara atas kepercayaan dan dukungan kepadanya untuk kembali mengabdi sebagai Anggota DPD RI asal Sumut pada Pemilihan Umum 2024.

Senator muda dengan perolehan suara terbanyak di Sumatera Utara itu, hari ini resmi dilantik. Dalam rekam jejaknya, Dedi terpilih sejak periode 2014-2019, 2019-2024 dan saat ini berlanjut ke periode 2024-2029.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah mempercayakan saya kembali menjadi Anggota DPD RI periode yang ke- 3, amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan Sumatera Utara”, ucap DIB saat dikonfirmasi awak media yang bertugas.

Dedi menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir pada periode sebelumnya, selama menjadi anggota DPD RI mewakili Provinsi Sumatera Utara. Ia menyadari masa tersebut tentunya bukan waktu yang singkat, dalam berbuat untuk kebaikan dan perbaikan Sumatera Utara.

Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa DPD RI memiliki keterbatasan wewenang. “Posisi DPD RI, yang merupakan implementasi dari amandemen Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengubah keanggotaan MPR RI, yang sebelumnya terdiri atas anggota DPR RI yang mewakili Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan”, ujar Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara itu.

Walaupun kewenangan DPD RI dinilai terbatas, Dedi Iskandar Batubara tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas dan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

“Semoga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya dapat dijalani dan bermanfaat untuk Sumatera Utara,” tutupnya. (Abd Halim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82