Anambas, SinarPerbatasan.com – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kepulauan Anambas sebagai berikut.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kepulauan Anambas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten kepulauan Anambas Tahun 2024 melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
- secara luring ke Kantor KPU Kabupaten kepulauan kepulauan Anambas dengan alamat Jalan Tanjung Baruk nomor 47. RT 001/RW 001. Desa Sri tanjung Kecamatan Siantan , Kabupaten kepulauan Anambas, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten kepulauan Anambas
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.