BerandaADVERTORIALBupati Blitar : Tetap Selalu Menjaga Kelestarian Lingkungan

Bupati Blitar : Tetap Selalu Menjaga Kelestarian Lingkungan

Blitar, SinarPerbatasan.com – Bupati Blitar Rini Syarifah Serahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Kemasyarakatan kepada anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosuko Lestari Desa Sumberagung Kecamatan Panggungrejo, Senin (2/9/2024).

Sebanyak 283 warga Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonosuko Lestari yang terima SK tersebut dengan luas area pengelolaan sekitar 131,60 hektar.

SK Perhutanan Sosial dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,untuk memberikan izin dan menetapkan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dalam skema perhutanan sosial.

Dalam sambutannya,Bupati Blitar menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota (KTH) Wonosuko Lestari yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam upaya pengelolaan hutan.

“Kami berpesan kepada seluruh anggota (KTH), dalam mengelola hutan tidak hanya memanfaatkan hasilnya, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan agar hutan ini tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Di tempat yang sama,Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Deden Suhendi menyampaikan,berdasarkan data Kementerian LHK, Perkembangan Akses Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Jawa Timur s.d Januari 2024 terdapat SK Perhutanan Sosial sebanyak 426 unit pada Kabupaten/Kota dengan Luasan 202,045 Ha dengan petani penggarap sebanyak 133,394 Kepada Keluarga (KK).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 380 unit SK pada 20 Kabupaten/Kota, seluas 188.370,98 Ha dan petani penggarap sebanyak 129.627 Kepala Keluarga (KK), Dari 380 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Jawa Timur tersebut,jumlah terbanyak di Kabupaten Blitar, yaitu 53 KPS atau sebesar 13,95%, dengan luasan 17.116 Ha atau sebesar 9,09% (dari 188.370,98 Ha) dan petani penggarap sebanyak 10.868 KK atau sebanyak 8,38% (dari 129.627KK),”terangnya.

Menurut Deden Suhendi,Sampai dengan bulan Agustus 2024 di jawa timur telah terdapat 51 SK Transformasi, sebanyak 4 unit SK Transformasi tersebut berada di Kabupaten Blitar. Salah satunya kelompok LMDH Wonosuko Lestari sebagai pemegang Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) pada tahun 2019, selanjutnya
bertransformasi menjadi (KTH) Wonosuko Lestari Sebagai Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, pungkasnya.

Proses penerbitan SK melibatkan berbagai tahapan, termasuk pengajuan permohonan oleh kelompok masyarakat atau desa, verifikasi lapangan, dan penilaian kelayakan oleh pihak kementerian sebelum akhirnya SK tersebut diterbitkan.Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Daffa/Kmf/adv)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82