BerandaDaerah5 Fraksi DPRD Natuna Setujui Ranperda TA 2024 yang Diajukan Pemda Natuna

5 Fraksi DPRD Natuna Setujui Ranperda TA 2024 yang Diajukan Pemda Natuna

Penandatanganan berita acara rapat paripurna pembahasan Ranperda tahun anggaran 2024 oleh DPRD Natuna dan Pemda Natuna, Selasa (23/07/2024) siang.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (23/07/2024) siang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemda Natuna.

Dari lima (5) fraksi DPRD Natuna yakni Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPDN (Partai Pemersatunya Damai Natuna), serta Fraksi PNR (Perjuangan Nurani Rakyat), menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024, yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 dan lima pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, saat menerima Ranperda Tahun Anggaran 2024 dari Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Adapun lima Perda yang dicabut yakni Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa, Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Perda Nomor 31 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

Selain itu lima fraksi memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal.

Dari kiri, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah.

Selanjutnya Bupati Natuna dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda. (Advertorial)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82