Sesi Wawancara Awak Media Dengan Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP, M.AP dan Kordinator Aksi Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Fatwa Hatta (LPKP Sumut).
Medan, SinarPerbatasan.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (LPKP Sumut) melangsungkan aksi unjuk rasa perihal perizinan usaha Cue Ball Pool & Cafe Medan yang beralamat di Jalan Sei Belutu No.35, Kota Medan pada hari Rabu, 24 Juli 2024.
Aksi unjuk rasa diawali di Kantor Camat Medan Selayang terhadap permasalahan izin usaha yang lebih spesifik dari persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persoalan izin reklame, restribusi parkir hingga pajak makanan dan minuman di tempat olahraga billiard tersebut.
Para perwakilan aksi unjuk rasa diterima baik Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP, M.AP beserta jajarannya dan pihak kelurahan serta aparat penegak hukum dalam melakukan aksi keamanan dan kenyamanan serta kondufitas masyarakat.
“Kami dari LPKP Sumut menyambung baik usulan dari Camat Medan Selayang, Bapak Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP, M.AP untuk membuka ruang diskusi kepada LPKP Sumut serta dalam mengawal kebijakan pemerintah khususnya dalam perihal Perwal Kota Medan Nomor 41/2012, Perda Kota Medan Nomor 1/2022, Peraturan Walikota Medan Nomor 16/2021, serta surat perintah Walikota Medan Nomor 800/11785 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Muhammad Iqbal Nasution selaku Sekretaris LPKP Sumut kepada awak media yang turut didampingi Kordinator Aksi, Fatwa Hatta.
Informasinya, seusai melakukan dialog interaktif dengan LPKP Sumut mengenai Cue Ball Pool & Cafe, ditemukan bahwa banyak persoalan yang belum terselesaikan hingga sudah dilakukan Surat Peringatan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah Camat Medan Selayang, dalam melakukan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penghimbau yang berupaya penuh menjalankan tugasnya sebagai penjabat publik”, ujar Fatwa Hatta selalu Kordinator Aksi.
Hingga ditarik kesimpulan bahwa ada permasalahan tersebut sebenarnya ada pada Satpol PP Kota Medan yang belum juga melakukan penindakan selama setahun lebih, sehingga terjadi pembiaran terhadap usaha yang diduga ilegal tersebut.
Dalam pertemuan dengan Camat Medan Selayang, ia menegaskan bahwa tidak ada terlibat dalam membekingi usaha tersebut dan siap dievaluasi oleh pimpinan setingkat diatas bila terbukti menerima sesuatu dari persoalan ini bahkan dengan diduganya nama oknum “SAA”, ia mengaku bahwa mengenal oknum tersebut dan menjelaskan keterlibatan “SAA”, dalam membantu persoalan usaha Cue Ball Pool & Cafe yang diduga oleh pihak LPKP Sumut terlibat langsung dalam membekingi permasalahan tempat usaha tersebut dengan serta mengklaim nama Walikota Medan untuk memuluskan tindakannya.
“Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Kantor Walikota Medan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap dari jabatannya karena tidak mampu melakukan penegakan Peraturan Daerah Kota Medan, demi menjaga komitmen Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dalam mengawal pembangunan yang ada di Kota Medan”, tutup Fatwa. (Abd Halim)