Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Selain agenda Persetujuan RPJPD, rapat paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (05/07/2024) itu juga membahas agenda lain yakni Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III terkait sejumlah Ranperda serta Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus RPJPD.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II dan III yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing, dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus RPJPD.
Dalam kesempatan itu juga diisi dengan pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap laporan hasil pembahasan Pansus RPJPD, dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas hasil
pembahasan Ranperda RPJPD dan terakhir Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang RPJPD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti surat dari Bupati Nomor B/180.03/741/409.1/2024 tertanggal 02 Februari 2024 dan B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal Permohonan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) I, II, III dan RPJPD telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati Rancangan Peraturan Daerah. Adapun hasil pembahasan akan menjadi dasar keputusan DPRD Kabupaten Blitar,” jelas Muhammad Rifa’i saat memimpin paripurna.
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus Pembahas RPJPD yang telah memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Lebih lanjut disampaikannya, Visi RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 adalah “Blitar Kabupaten Agro-Industri yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam 5 (lima) Misi, yaitu:1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing global; 2. Mewujudkan transformasi ekonomi daerah;3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang adaptif dan berkualitas;4. Memantapkan kualitas infrastruktur dan sarana prasarana yang berwawasan lingkungan serta tangguh bencana; dan5. Mewujudkan masyarakat yang tenteram, toleran, dan berbudaya.
“Semoga dengan Visi-Misi RPJPD tersebut, pada tahun 2045 Kabupaten Blitar menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasiskan pada agro-industri, selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.” pungkasnya. (Daffa/Adv)