BerandaKampung KiteAnambasTegas, KKP Segel Pelabuhan Jeti Perusahaan AMP PT. Putera Bentan Karya di...

Tegas, KKP Segel Pelabuhan Jeti Perusahaan AMP PT. Putera Bentan Karya di Anambas

Pihak KKP saat melakukan penyegelan pelabuhan Jeti milik PT. Putera Bentan Karya di kawasan pesisir hutan mangrove Kabupaten Kepulauan Anambas.

Anambas, SinarPerbatasan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melakukan penghentian sementara lahan pelabuhan jeti kawasan pesisir hutan Mangrove perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang telah digarap oleh PT. Putera Bentan Karya sejak tahun 2014 silam dengan meyegel dan memberikan Polsus Line disekitar lokasi.

Lokasi penyegelan yang dilakukan KKP tepatnya di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 500 meter persegi.

Direktur KKP, Halid K Jusuf yang turun langsung ke Anambas menjelaskan bahwa penutupan sementara yang dilakukan pada hari ini berdasarkan Permen KP 31 selama 1 bulan. Jika nantinya pemilik AMP masih belum menyelesaikan persoalan yang bertentangan dengan aturan, nantinya akan ada tindakan tegas yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

“Penghentian sementara dilakukan hingga pemilik Perusahaan AMP mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuatnya. Jika tidak ada tanggapan, penyegelan ini akan permanen karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi,” Halid.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dia juga mengatakan, pemilik AMP bisa terkena ancaman pidana dan denda jika penyegelan ini tidak di gubris dan dibiarkan. Ancaman yang diberikan juga tidak main-main, mulai dari kurungan badan hingga denda Miliaran Rupiah menanti pemilik AMP.

“Ancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, maksimal kurungan 10 tahun dan dendam 10 Miliar Rupiah,” katanya.

Halid mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil pemilik AMP untuk menyelesaikan persoalan ini, jika nantinya tidak ada tanggapan, nantinya akan kita panggil secara paksa dan kita proses secara multi door yang bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya.

“Kita menerapkan ultimum remedium, yang mana penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, sanksi administratif yang kita kedepankan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Direktur KKP itu.

KKP juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan di kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

Laporan : Thoni

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82