Suasana rakor Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, membahas soal kegaduhan penutupan tambang pasir dan batu tradisional yang dilakukan oleh masyarakat Anambas, Selasa (28/05/2024).
Anambas, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan Galian Golongan C dalam rangka Peningkatan Percepatan Pembangunan di Kabupaten kepulauan Anambas di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Anambas, Selasa (28/05/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar untuk membahas terkait persoalan Galian Golongan C pertambangan pasir dan batu yang sedang membuat gresah para penambang Yang ada di daerah kabupaten kepulauan Anambas karena belum mempunyai izin tambang.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemda Anambas tidak tinggal diam dengan adanya permasalahan ini . Pemerintah selalu berusaha agar persoalan ini bisa teratasi dan sesegera selesai agar masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan seperti biasanya.
Komitmen masyarakat untuk membuat izin juga merupakan hal yang sangat dibutuhkan, karena kesadaran akan lingkungan hidup tentu berdampak pada daerah itu sendiri.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi agar berupaya untuk masyarakat bisa bekerja dan mendapatkan izin. Permasalahan sebenarnya hanya di izin saja, karena izin tambang itu wajib dan tidak bisa di toleransi,” jelas Sahtiar.
Sementara itu, Yohanes Maria Vianey selaku Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kepulauan Anambas mengatakan bahwa pemerintah tetap berupaya agar masyarakat yang berprofesi sebagai penambang bisa bekerja kembali.
“Kita nanti akan menyurati Provinsi dan Kementerian terkait persoalan ini, pengurusan SIPB bisa menjadi salah satu solusi tercepat agar masyarakat dapat kembali bekerja.” sambung Joe.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Anambas melalui KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya sendiri tidak ada bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Kepolisian sejatinya hanya menjalankan amanat penegakan undang-undang yang bertujuan kepada kebaikan bersama.
“Kami dari pihak kepolisian hanya menjalankan tugas, agar Anambas bisa lebih baik kedepannya, bukan maksud menganggu atau menghambat. Kita dari Polres Kepulauan Anambas juga berulang kali mengingatkan untuk mengurus perizinan, agar tiada lagi persoalan kedepannya,” kata Rudi.
Awak mediapun menghampiri salah satu penambang pasir Selasa pagi, yang enggan untuk disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, ia mengatakan “Pertanyaan saya kenapa tidak dari dulu dilarang, kami sebagai penambang kecil saja ikut kena imbas dari permasalahan ini. Toh selama ini sudah banyak pejabat-pejabat yang membangun rumah banyak menggunakan pasir batu. Nah kalau tidak ada kami-kami ini sebagai pengambil pasir dan pemecah batu, apakah pejabat yang ada selama ini bisa membangun rumah ?,” ungkapnya dengan penuh tanda tanya.
Laporan : Thoni