Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, saat dianugerahi gelar “Kolakina Liwu Pancana” oleh lembaga adat Buton Tengah. (Foto : Humas Protokoler Setda Buton Tengah)
Buteng, SinarPerbatasan.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto di anugerahi gelar adat Kolakino Liwu Pancana oleh perangkat adat Buton Tengah, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Buton Tengah, Jum’at (19/04/2024) siang.
Prosesi ritual dilaksanakan diawali dengan penyerahan kalempesi oleh lembaga adat Buton Tengah, selanjutnya pemakaian kampurui dan tongkat adat yang menandai sahnya gelar kolakino liwu pancana kepada Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, serta disaksikan oleh 21 Sara (tetua adat) Buton Tengah.
Gelar sakral yang disematkan kepada Pj Gubernur Sultra mengandung makna filosofi “bangsawan yang paling dimuliakan di negeri pancana”. Menurut undang-undang martabat Kesultanan Buton, seorang yang dianggap menjadi bangsawan negeri karena beberapa hal.
Pertama, karena keberaniannya, karena kealimannya, karena kerelaannya mengorbankan harta bendanya dan karena keterampilannya. Atau singkatnya diangkat menjadi bangsawan negeri ini karena kelebihannya, dan kelebihan itu digunakan atau diabadikan untuk kepentingan membangun dan memajukan kemaslahatan negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam orasi budaya yang berjudul “Hukum progresif lahirkan data budaya Pancana untuk kesejahteraan sosial”. Ia mengatakan, gagasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan dan pengabdiannya untuk Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
21 Sara di Kabupaten Buton Tengah turut hadir menyaksikan pemberian gelar adat Gubernur Sultra. (Foto : Humas Protokoler Setda Buteng)
Jenderal Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu, memaknai gelar adat yang di berikan oleh lembaga adat dan anggota serta perangkat adat Buton Tengah sebagai bertambahnya tanggungjawab yang di sematkan di pundaknya.
“Gelar tersebut adalah merupakan jalan kebudayaan, jalan perubahan sosial, jalan yang juga membutuhkan data yang menggambarkan potensi dan kondisi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Buton Tengah,” tuturnya.
Pj Gubernur menuturkan, data budaya terkadang luput dari perhatian semua instansi, data adalah aset dan potensi yang merupakan modal serta kekuatan ekonomi dalam menpercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya akan memegang amanah dari ketua lembaga adat bersama anggota perangkat lembaga adat Buton Tengah. Saya akan memberikan dukungan penuh penuh Kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk segera menerbitkan aturan hukum, berupa peraturan bupati tentang sistem pemerintahan daerah Kabupaten Buton Tengah Berbasis data presisi,” ungkap Andap Budhi Revianto.
Ia menambahkan, selaku Gubernur Sultra menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan kebijakan anggaran, pendampingan dan sumber daya lainnya kepada Pemkab Buton Tengah, dan untuk segera menjalankan pendataan presisi di 67 desa dan 10 kelurahan yang ada.
Ia juga memerintahkan agar turut melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat adat, supaya pendataan mampu melahirkan data budaya berwujud dan tak berwujud bumi Pancana akurat dan aktual.
“Data budaya menjadi modal industri budaya yang berkarakter Indonesia. Data budaya pancana yang kita perjuangkan adalah adalah data yang bersifat dinamis, yang akan menggambarkan potensi ekonomi jika di kelola dengan baik dan benar menjadi kekuatan ekonomi,” pungkasnya. (Advertorial)
Laporan : Budi Sutrisno