Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian laporan Pokir DPRD Blitar tahun anggaran 2025, Jum’at (15/03/2024) malam.
Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025, di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (15/03/2024) malam.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, sebagai juru bicara menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen Pokir DPRD bertujuan untuk mendukung program pembangunan Kabupaten Blitar demi mewujudkan visi dan misinya.
“Penyusunan dokumen Pokir merupakan hasil dari reses dan penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai implementasi dari sumpah janji anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” terangnya.
Sugeng menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 bahwa visi dan misi Kabupaten Blitar tahun adalah Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia.
“DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, agar dalam menyusun dan merancang program, kegiatan tahun 2025 benar-benar memperhatikan atau mendasarkan kepada jenis atau target indikator kinerja yang hendak dicapai dalam tahun 2025,” ucapnya.
Ia berharap agar dokumen Pokir yang dihasilkan oleh DPRD, sebagai representasi rakyat Kabupaten Blitar, mampu memberikan solusi. Dengan semangat APBD yang pro poor, pro growth, dan pro job. Sugeng yakin bahwa implementasi dari pokir ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
“Mari kita bersama-sama mengambil bagian dalam proses perencanaan pembangunan tahunan agar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Blitar 2021-2026,” harapnya.
M. Rifai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, sebagai pemimpin rapat menjelaskan bahwa paripurna diselenggarakan sesuai dengan Pasal 178 ayat 5 Permendagri No. 86/2017 tentang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Mencakup evaluasi rancangan peraturan daerah, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, jelas M. Rifai.
Untuk diketahui, pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Blitar, Rini Syarifah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2023. Hadir juga Sekda Kabupaten Blitar, Jajaran Forkopimda dan para kepala OPD terkait. Serta Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Nuralita dan Mujib, dan diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar. (Daffa/Adv)